Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/7/2024).
Namun kali ini, dia bukan lagi dimintai keterangan terkait kasus Harun Masiku, melainkan dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) wilayah Jawa Timur.
Baca Juga
"Hari ini Jumat pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Kementerian Perhubungan (Wilayah Jawa Timur)," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Advertisement
Tessa menjelaskan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi dan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, Hasto disebut sebagai seorang Konsultan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto, Konsultan," tegas Tessa.
Dalam perkara ini juga, KPK telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Yofi Oktarisza (YO) sebagai pihak yang menerima suap dari kasus tersebut.
Yofi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa bagian tengah yang saat ini menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.
"Setelah menemukan kecukupan alat bukti penyidik menetapkan YO sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur saat konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6).
Â
Â
Kasus Suap Perkeretaapian
Asep menjelaskan tersangka Yofi diminta untuk melakukan pengerjaan proyek pengadaan perkeretaapian oleh Dion Renato Sugiarto (DRS) yang merupakan Direktur PT Istana Putra Agung.
Terdapat tiga perusahaan yang dibantu Yofi mengikuti lelang yang digerakkan oleh Dion yakni PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya.
"Jurusan-jurusan tersebut digunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pengerjaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat prasarana DJKA," ucap Asep.
Advertisement
Terima 4 Paket Pekerjaan
Sekiranya ada 4 paket pekerjaan yang diterima oleh Yofi dari Dion. Diantaranya pembagunan jembatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, penyambungan jalur, dan peningkatan jalur KA.
Ditaksir total pengerjaan keempat proyek itu mencapai Rp 224,5 miliar.
Ketiga perusahaan tersebut dibantu pemenangannya oleh Yofi dengan menambahkan salah satu syarat lelang tersebut.
"Tersangka YO menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan," beber Asep.
Atas perbantuan YO, dia mendapatkan komisi 10 hingga 20 persen. Penerimaan suap diantaranya dalam bentuk uang tunai, logam mulia, dan dua unit mobil yang bila ditaksir mencapai miliaran rupiah yang kemudian disita penyidik KPK.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka