Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempersilakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjukkan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi. Itulah top 3 news hari ini.
Namun, Mensesneg Prasetyo Hadi mempertanyakan apa betul Hasto memiliki bukti tersebut. Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyiapkan puluhan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini diungkapkan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli lewat video yang dibagikannya melalui Instagram @gunroml, Kamis 26 Desember 2024. Sebelum mengungkapkan puluhan video itu, Guntur mengeklaim Hasto kooperatif dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Advertisement
Sementara itu, Partai NasDem menyebut pertemuan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah pertemuan rutin atau reguler.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa, pertemuan itu salah satunya membahas soliditas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 100 hari pertama.
Menurut Saan, pertemuan rutin diperlukan untuk memperkuat pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto enggan membeberkan secara detail isi pertemuannya dengan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2024.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis.
Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa. Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 29 Desember 2024:
1. Hasto Punya Video Pejabat Negara Terlibat Korupsi, Istana: Kalau Ada Disampaikan Saja
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempersilakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunjukkan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi. Namun, dia mempertanyakan apa betul Hasto memiliki bukti tersebut.
"Ah ya, emangnya ada (video itu)? Kalau ada ya disampaikan aja. Kan semua kan landasannya hukum, ya. Fakta hukum lah," kata Prasetyo di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu 28 Desember 2024.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menyiapkan puluhan video keterlibatan petinggi negara dalam kasus korupsi.
Hal ini diungkapkan politikus PDIP Mohamad Guntur Romli lewat video yang dibagikannya melalui Instagram @gunroml, Kamis 26 Desember 2024.
Sebelum mengungkapkan puluhan video itu, Guntur mengeklaim Hasto kooperatif dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Â
Advertisement
2. Nasdem Sebut Pertemuan di Kertanegara Bahas Soal Soliditas KIM Plus di Pemerintahan Prabowo
Partai NasDem menyebut pertemuan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus adalah pertemuan rutin atau reguler.
Menurutnya, pertemuan itu salah satunya membahas soliditas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 100 hari pertama.
"Kita kan bagaimana yang namanya partai-partai ini, ini kan semakin solid. Terus juga bisa bersinergi," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu 29 Desember 2024.
Menurut Saan, pertemuan rutin diperlukan utnuk memperkuat pemerintahan Prabowo.
"Jadi untuk komunikasi dan sebagainya, saling memperkuat lah. Kan semua partai berkomitmen untuk memperkuat dan memberikan dukungannya terhadap pemerintahan Pak Prabowo," ujar Saan.
Â
3. Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis Dkk di Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis hakim yang diterima jaksa.
"Menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu 29 Desember 2024.
Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan alias Awi yang divonis pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Â
Advertisement