MUI: Negara Harus Serius, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Miras dan Narkoba

Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak skor bola hingga berupa undian. Padahal perjudian apapun bentuknya jelas dilarang dalam Al-Qur'an karena daya rusaknya sama tingginya seperti minuman keras dan narkoba.

oleh Winda Nelfira diperbarui 27 Jul 2024, 20:46 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 20:46 WIB
Asrorun Ni'am
Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM. Asrorun Ni'am Sholeh ajak umat muslim mendulang manfaat melalui ibadah Bulan Suci Ramadan 1441 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap judi online jenis apapun, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.

"Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online mau secara terang-terangan maupun terselubung," kata Asrorun ditemui di Aula PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).

Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian berhadiah. Menurut dia, judi online dapat merusak mental masyarakat.

"Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi. Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yang bisa dimaknai sebagai judi online," jelas Asrorun.

Selain itu, kata Asrorun perjudian juga jelas dilarang dalam Al-Qur'an. Di mana perjudian disandingkan daya rusaknya dengan minuman keras (miras) dan narkoba.

"Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," terang Asrorun.

Oleh sebab itu, lanjut Asrorun, judi, minuman keras, hingga narkoba harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik di masa mendatang.

Asrorun menilai, negara harus serius untuk memastikan terbentuknya tatanan sosial yang kokoh, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang memiliki efek daya rusak yang tinggi.

"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," ujar Asrorun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dampak Buruk Kesehatan Mental Akibat Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan, terdapat dampak negatif terhadap kesehatan mental bagi para pecandu judi online, terutama bagi kesehatan mentalnya.

"Bukan tidak mungkin judi online ini dari kesehatan akan memunculkan yang namanya, ya mohon maaf mungkin kalau mengistilahkan dalam konteks sebuah penyakit menular akan muncul epidemi judi online," kata Adib dalam konferensi pers secara daring, Jumat (26/7/2024).

"Ini juga menjadi sebuah bahaya laten. Bahaya laten seperti halnya kecanduan narkoba, seperti halnya dengan problem-problem mental health yang lain, stres, depresi, kecemasan. Masalah-masalah ini juga tentunya akan meluas kepada aspek-aspek lainnya," sambungnya.

Sementara itu, Psikiater Konsultan Adiksi dan Kepala Divisi Psikiatri RSCM Jakarta, Kristiana Siste Kurniasanti, mengatakan ada beberapa temuan pihaknya terhadap orang yang kecanduan atau adiksi yang ditemui di Adiksi RSCM.

Mereka yang mengalami kecanduan dengan berbagai motivasi berbeda-beda ini masih berusia produktif yakni mulai dari usia remaja, dewasa hingga usai 60 tahun.

 


Kecanduan Pinjol hinga Judol

Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Ia pun memberikan contoh atau ilustrasi terhadap seorang pasien berusia 26 tahun yang awalnya mengalami kecelakaan mobil dan membutuhkan dana serta pinjaman online (pinjol).

"Karena sangat membutuhkan uang secara cepat dan kemudian ketika terjebak pinjam online, maka mulai berpikir mendapatkan uang secara lebih cepat lagi dan melakukan kripto. Kripto adalah bentuk trading yang sangat cepat alurnya dalam hitungan detik," ujar Kristiana.

"Nah kemudian berlanjut dan terjadi kehilangan kontrol dalam menjalankan trading kripto ini sampai kemudian terjadi utang pinjaman uang yang sangat banyak dengan pinjaman online juga semakin meningkat. Pada kecanduan judi, dia selalu mengingat kemenangan yang ada sekitar Rp80 juta," sambungnya.

Namun, jika dihitung lagi secara detail dengan membawa pasien tersebut dan menghitung kerugiannya adalah mencapai Rp2 miliar. Akan tetapi yang selalu diingatnya adalah kemenangannya sekitar Rp80 juta.

Hal itu yang kemudian menunjukkan bahwa dia perlu melakukan trading Kripto lagi, karena pernah menang sebesar Rp80 juta. Pikiran itulah yang kemudian dianggap salah, karena dia melakukan sesuatu yang berdasarkan skill bukan berdasarkan peluang.

"Sehingga mendapatkan kemenangan yang banyak, tapi ternyata kekalahannya jauh lebih besar," ucapnya.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya