Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal ini usai mendengar aduan dari pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan dilakukan. Mengingat, kasus Ronald belum inkrah meski sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga
"Ya, pencekalan kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah masih kasasi seharusnya bisa dilakukan pencekalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Advertisement
"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum akan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," sambungnya.
Menurutnya, proses atau permintaan pencekalan itu juga menjadi concern pihaknya dalam kasus yang menimpa Dini Sera.
"Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, kepada aparat terkait agar dikenakan pencekalan," ujarnya.
Diduga Bakal Kabur ke Luar Negeri
Sebelumnya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar adanya pencekalan terhadap Ronnald Tannur. Hal ini karena dirinya yang mengaku mendapatkan informasi terkait adanya rencana kabur ke luar negeri.
"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata Rieke saat mendampingi keluarga korban Dini mengadu ke Komisi III DPR RI.
"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement