Komisi III DPR Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan dilakukan. Mengingat, kasus Ronald belum inkrah meski sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

oleh Tim News diperbarui 30 Jul 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2024, 04:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
"Atas dasar surat tersebut maka terjadi perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari unsur Fraksi Partai Gerindra, yaitu semula Saudara Almarhum Desmond Junaidi Mahesa, anggota nomor A118 yang telah meninggalkan kita diganti dengan Saudara Habiburokhman nomor anggota A77," jelas Dasco. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur. Hal ini usai mendengar aduan dari pihak keluarga korban Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pencekalan masih memungkinkan dilakukan. Mengingat, kasus Ronald belum inkrah meski sebelumnya sudah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Ya, pencekalan kami sedang juga akan mendorong dilakukannya pencekalan kepada si Ronald ini. Karena memang perkara ini belum inkrah masih kasasi seharusnya bisa dilakukan pencekalan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

"Karena memang belum inkrah masih dalam proses hukum akan percuma proses hukum akan sia-sia proses hukum kalau ketika diputus si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," sambungnya.

Menurutnya, proses atau permintaan pencekalan itu juga menjadi concern pihaknya dalam kasus yang menimpa Dini Sera.

"Itu menjadi concern kami soal pencekalan, kami akan maksimal dorong kepada imigrasi, kepada aparat terkait agar dikenakan pencekalan," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diduga Bakal Kabur ke Luar Negeri

Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pada, Selasa (29/7/2024).
Keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pada, Selasa (29/7/2024). Keluarga Dini didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Sebelumnya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar adanya pencekalan terhadap Ronnald Tannur. Hal ini karena dirinya yang mengaku mendapatkan informasi terkait adanya rencana kabur ke luar negeri.

"Kami berharap adanya dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini terang benderang pada putusan kasasi di MA," kata Rieke saat mendampingi keluarga korban Dini mengadu ke Komisi III DPR RI.

"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," sambungnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya