Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri memerintahkan Polda Jawa Barat dan Polres Kabupaten Bogor untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada selebgram Cut Intan Nabila dan anaknya yang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya Armor Toreador.
Pemberian pendampingan dan perlindungan disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebagai dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban.
Baca Juga
"Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/7/2024).
Advertisement
Oleh karena dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Maka dukungan moral itu akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing.
"Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing," ujarnya.
Selain soal pendampingan dan perlindungan kepada korban, kepolisian juga akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis. Armor diciduk di sebuah hotel pada Selasa 13 Agustus 2024.
Armor Toreador ditangkap di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Kala itu, pelaku diduga tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran sudah mengetahui video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.
"Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor," kata Trunoyudo.
Armor Toreador Tersangka
Guna mempertanggungjawabkan kejahatannya, Armor Toreador pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Bogor dengan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan KDRT dan penganiayaan kepada anak.
Sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Advertisement
Cut Intan Nabila Alami KDRT
Sebelumnya, mantan atlet anggar sekaligus selebgram Cut Intan Nabila baru-baru ini mengejutkan publik dengan unggahan video di media sosial Instagramnya. Pasalnya video tersebut berisi rekaman CCTV atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.
Melalui video yang dibagikannya Cut Intan Nabila dan suaminya terlihat sempat berdebat atas sesuatu. Kemudian tidak lama suaminya mengucapkan kata-kata kasar hingga memukulnya berkali-kali.
Terlihat bayi yang berada di kasur tersebut juga sempat seperti tertendang atau tergeser oleh kaki suami Cut Intan Nabila. Sementara itu melansir dari caption di Instagramnya kejadian KDRT tersebut ternyata bukan yang pertama terjadi.
"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti,” tulisnya (@cut.intannabila).
Kemudian Cut juga sempat menyinggung tentang perselingkuhan suaminya dengan banyak wanita dan tidak jarang wanita tersebut berasal dari temannya. Ia mengatakan sering memaafkan tindakan buruk suaminya tersebut.
"5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya. Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya, ternyata benar, perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah," ujarnya.
Pada akhir tulisan Cut juga mengucapkan permintaan maaf karena selama itu telah menutup diri. Ia awalnya juga tidak ingin membuka kisah pilu dalam keluarganya namun harus diungkap karena tidak bisa lagi menahannya.
"Maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat beberapa konten menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri," kata Cut pada Selasa (13/8/2024).