Ahmad Sahroni Minta Polisi Hukum Tegas dan Buka Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Gresik

Sahroni pun turut mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gresik, yang tegas dalam menindak pelaku. Menurutnya, langkah polisi merupakan bentuk keberpihakan kepada korban.

oleh Tim News diperbarui 14 Agu 2024, 15:05 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 15:05 WIB
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)
Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum Kiai AM, seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap santriwatinya. Dia ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebut bahwa sebelumnya, polisi menerima laporan dari korban dugaan pelecehan seksual yang masih di bawah umur (berusia 16 tahun) dan korban dewasa berusia 18 tahun. Keduanya merupakan santriwati di ponpes yang diasuh oleh oknum kiai AM.

Perbuatan bejat pelaku pun lantas mendapat reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, perbuatan pelaku sangat tidak mencerminkan seorang tokoh agama, ataupun seorang pengajar.

“Miris melihat kasusnya, seseorang yang seharusnya menjadi panutan, malah melakukan hal sebejat dan serusak ini. Apalagi ini terjadi kepada anak di bawah umur. Sifat pelaku benar-benar berbeda 180 derajat dari gelarnya, memalukan. Maka dari itu, saya minta dibuka saja identitas pelakunya, biar jadi pelajaran. Polisi juga pastikan pelaku mendapat hukuman yang berat. Jangan biarkan citra dan rasa aman pesantren jadi rusak karena perbuatan oknum-oknum cabul seperti ini,” ujar Sahroni dalam keterangan (14/8).

Selain itu, Sahroni pun turut mengapresiasi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Gresik, yang tegas dalam menindak pelaku. Menurutnya, langkah polisi merupakan bentuk keberpihakan kepada korban.

“Apresiasi juga kepada kepolisian, melalui unit PPA, karena telah berani menetapkan tersangka yang merupakan seorang tokoh masyarakat. Artinya, unit PPA yang dibentuk oleh Pak Kapolri ini telah berfungsi maksimal dalam melindungi korban. Karena bagi korban, hal seperti ini tentunya sangat berat, bahkan butuh keberanian besar bagi korban untuk bisa melapor ke polisi. Makanya, negara harus hadir untuk melindungi dan memberi keadilan kepada mereka,” tambah Sahroni.

 

Pemulihan Kondisi Korban

Terakhir, Sahroni juga berharap identitas para korban dan kesehatan mental maupun psikisnya, turut diperhatikan oleh pihak kepolisian.

“Pastikan korban mendapat fasilitas pemulihan yang baik. Jaga kerahasiaan identitasnya dan bantu korban bangkit dari lukanya,” tutup Sahroni.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya