Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Dewan Pakar Partai Golongan Karya (Golkar) Ganjar Razuni menegaskan, pihaknya tidak membahas calon ketua umum pengganti Airlangga Hartarto. Hal itu disampaikan, sebab beredar kabar acara silaturahmi dan diskusi bersama di Jakarta pada Kamis (15/8/2024) mengulas hal terkait.
Menurut dia, dirinya dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono hanya menyimak dan mendengarkan pandangan dan pendapat para anggota.
Baca Juga
"Dewan Pakar sama sekali tidak membahas figur-figur calon ketua umum, sebab biarlah itu menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar," kata Ganjar dalam keterangannya, seperti dikutip Senin (19/8/2024).
Advertisement
Ganjar menegaskan, apabila ada unsur pimpinan dan anggota Dewan Pakar Golkar sebagaimana yang sudah berseliweran di media beberapa hari ini, yang menyampaikan sikap soal calon ketua umum, maka itu adalah pendapat pribadi bukan pendapat institusi Dewan Pakar Partai Golkar.
“Karena itu bukan diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pakar Partai Golkar,” tutur dia.
Ganjar menjelaskan, dalam acara silaturahmi hanya ada masukan dan pertimbangan terhadap naskah pandangan dan sikap Dewan Pakar di dalam Rapimnas dan Munas XI Golkar yang akan dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hal-hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gagasan tentang penguatan kaderisasi Partai Golkar dari hulu hingga ke hilir dan sistemik dengan prinsip bahwa Partai Golkar sebagai partai kader dan partai yang terbuka berasas Pancasila," ujarnya.
Selain itu, sambung Ganjar, pihaknya juga membahas agar pemilihan legislatif (Pileg) DPR/DPRD dikembalikan menggunakan sistem proposional tertutup.
Namun, proses seleksi calon anggota legislatif harus bersifat terbuka dan dapat dikontrol publik melalui scoring serta beragai instrumen penilaian lainnya dengan prinsip prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
"Dan tidak berpotensi pada masalah hukum yang melekat pada pribadi yang bersangkutan," ungkap Ganjar.
Selain itu, mereka mendorong pembiayaan partai politik oleh APBN secara lebih layak untuk konsolidasi, pendidikan kaderisasi, manajemen dan tatakelola pendataan kader, dan agenda musyawarah lainnya.
"Tentunya mengenai pembiayaan partai politik ini, diaudit oleh akuntan publik untuk transparansi dan accountability, serta dibatasi kepada parpol yang lolos electoral threshold (ET) diatur dalam UU Partai Politik. ET perlu ditingkatkan menjadi 5 persen yang diatur dalam UU Pemilu," tegas Ganjar.
Masa Jabatan Ketum Golkar Dibatasi 2 Periode
Ganjar menuturkan, mereka juga membahas agar masa jabatan Ketua Umum Golkar dibatasi maksimal dua periode berturut dengan catatan memiliki prestasi yang luar biasa.
"Jadi Dewan Pakar Partai Golkar sama sekali tidak membahas figur calon ketua umum. Figur calon ketua umum biarlah menjadi kewenangan Munas XI Partai Golkar, yang merupakan institusi pengambilan keputusan tertinggi di dalam Partai Golkar sebagai perwujudan asas kedaulatan anggota," ucapnya.
Terkait calon ketua umum, Ganjar menyerahkan sepenuhnya kepada peserta Munas untuk membahasnya bersama Ketua DPD Provinsi dan kabupaten/kota serta ormas-ormas Hasta Karya di dalam Munas XI tahun 2024 yang berlangsing di Jakarta 20 Agustus 2024
Advertisement