Politisi Golkar Ingatkan Pemerintah Agar PPN 12% Tidak Jadi Bola Liar

Politisi Partai Golkar menyambut baik kenaikan PPN 12%, namun ia meminta Presiden Prabowo Subianto berhati-hati agar isu ini tak jadi bola liar.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 12 Jan 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2025, 18:00 WIB
Infografis Sederet Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen
Infografis Sederet Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Semarang - Partai Golkar menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kelompok barang mewah. Politisi partai Golkar Prof Dr Henry Indraguna menyebut bahwa keputusan menunjukkan komitmen Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” katanya.

Pemerintah memberlakukan masa transisi untuk tarif baru ini. Dijelaskan oleh Henry bahwa selama masa transisi, pemerintah harus sosialisasi aktif terkait kenaikan PPN 12% ini. Karena masih banyak pernyataan-pernyataan yang muncul, akibat tidak pahamnya akan penerapan pajak tersebut.

"Walau sudah dipastikan hanya barang mewah, tetapi bola liar-nya masih terus digoreng. Sampaikan dengan gamblang disertai kontrol  bahwa hanya untuk barang mewah bukan barang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sebutkan barang mewahnya apa saja secara terinci. Jangan hanya disebut barang mewah tanpa dijabarkan apa barang yang dimaksud," katanya.

Ditambahkan bahwa pemerintah dan kementerian terkait lebih bijaksana menyosialisasikan apapun secara komprehensif dan jelas.

Daftar Barang Terkena PPN 12%

Henry Indraguna
Henry Indraguna ditunjuk jadi Plt Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar. (Istimewa)

Berikut daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah, meliputi rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

Produk dan Jasa Tak Kena PPN 12%

Sementara untuk produk yang tak dikenai PPN 12 persen adalah beras dan padi-padian yang lain; jagung, kedelai; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi jalar dan ubi kayu; gula; ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan; unggas; kacang tanah dan kacang-kacangan lain; ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya; tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang.

Kemudian, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan; jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci; jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta; serta jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya