Akademisi Dorong Pengusutan Kasus Denda Impor Segera Dilakukan

Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera melakukan pendalaman maupun memanggil saksi terkait untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

oleh Tim News diperbarui 20 Agu 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 11:23 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai pengusutan kasus biaya denda impor atau demurrage yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera dilakukan.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera melakukan pendalaman maupun memanggil saksi terkait untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

"KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak terkait dengan segera," katanya seperti dilansir Antara.

Ia juga menyakini KPK bisa segera menyelesaikan persoalan hukum tersebut mengingat laporan maupun bukti-bukti terkait juga telah disampaikan sebelumnya.

"Sudah dilaporkan maka adalah kewajiban hukum KPK," kata Azmi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penjelasan KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan bukti-bukti baru.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk laporan atas dugaan biaya denda impor atau demurrage yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.

"Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," katanya.

Sementara itu, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada KPK pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

Kementerian Perindustrian pun mencatat adanya sekitar 26.425 peti kemas yang masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Dari peti kemas tersebut, sebanyak 1.600 diantaranya diduga merupakan beras impor.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya