5 Respons Mulai Perludem hingga PDIP soal Putusan MK Parpol Tak Punya Kursi Bisa Usung Calon di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Agu 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 13:00 WIB
pengamanan ketat Gedung Mahkamah Konstitusi
Polisi bersenjata lengkap melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Putusan MK tersebut yaitu sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Sejumlah pihak pun angkat bicara merespons usai putusan MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada. Salah satunya Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem Titi Anggraini.

Titi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan partai politik (parpol) tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan ini juga memberi peluang bagi Anies Baswedan untuk maju melalui gerbong PDIP.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa 20 Agustus 2024.

Putusan MK ini, menurut Titi juga membuat parpol yang dari kursi DPRD tidak mencukupi, dapat mengusung paslon sendiri, asalkan memenuhi syarat berdasarkan jumlah penduduk yan termuat dalam daftar pemiluh tetap (DPT). Khusus untuk di Jakarta, Titi mengatakan, peluang Anies untuk diusung PDIP sangat terbuka lebar dengan syarat ini.

Kemudian, anggota KPU Jakarta Astri Megatari menyebut, Komisi Pemilihan Umum Jakarta atau KPU Jakarta siap mengikuti apa pun aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia (KPU RI).

"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," kata Astri saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Berikut sederet respons sejumlah pihak usai putusan MK parpol tak punya kursi bisa usung calon di Pilkada 2024 dihimpun Liputan6.com:

 

1. Pengamat Sambut Baik Putusan MK

BPN Dan TKN Diskusikan Kedewasaan Demokrasi Indonesia
Direktur Eksekutif Perludem,Titi Anggraini memberi pernyataan saat diskusi Menakar Kedewasaan Demokrasi Indonesiadi Jakarta, Selasa (30/4/2019). Diskusi dihadiri Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Jualiantono (kiri) bersama Sekjen PDIP,Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/HelmiFithriansyah)

Pengamat Senior Kepemiluan dari Perludem, Titi Anggraini menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan ini juga memberi peluang bagi Anies Baswedan untuk maju melalui gerbong PDIP.

"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada. HEBAT MK!!!," puji Titi di akun sosial media X miliknya, @titianggraini seperti dikutip Selasa 20 Agustus 2024.

Putusan MK ini, menurut Titi juga membuat parpol yang dari kursi DPRD tidak mencukupi, dapat mengusung paslon sendiri, asalkan memenuhi syarat berdasarkan jumlah penduduk yan termuat dalam daftar pemiluh tetap (DPT). Khusus untuk di Jakarta, Titi mengatakan, peluang Anies untuk diusung PDIP sangat terbuka lebar dengan syarat ini.

"Partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.

Menurut Titi, sesuai dengan amad putusan, aturan baru yang diputus MK dapat berlaku di Pilkada 2024. Sebab, MK tidak menyebut adanya klausul penundaan seperti di putusan lainnya.

"Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan," ucap dia.

Titi mencontohkan, putusan yang baru dinyatakan MK berbeda dengan putusan terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 karena terdapat penegasan baru berlaku setelah 2024 atau di Pemilu 2029.

Dia pun meyakini, sifat dari putusan ini sama dengan putusan ambang batas usia di Pilpres 2024 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan GIbran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu," ungkap Titi.

 

2. KPU Jakarta Siap Jalankan Putusan MK

KPU Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022). KPU meluncurkan Sipol Pemilu 2024 dan telah membuka aksesnya untuk memperlancar proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.

Menurut dia, KPU Jakarta siap mengikuti apa pun aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.

"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," kata Astri saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Astri mengaku sudah mengetahui soal putusan baru dari MK perihal terkait. Maka dari itu, kini pihaknya akan menunggu tindak lanjut pusat berupa surat edarat atau surat keputusan.

"Mungkin keluarnya surat edaran, (mungkin) surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI," ucap dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024. MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

 

3. Jubir PDIP Sebut Putusan MK Ubah Peta Dukungan Parpol di Pilkada 2024

Politikus PDIP Chico Hakim menyebut tak masalah jika Presiden Jokowi tak hadiri HUT ke-51 PDIP. (Merdeka).
Politikus PDIP Chico Hakim menyebut tak masalah jika Presiden Jokowi tak hadiri HUT ke-51 PDIP. (Merdeka).

Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang di mana partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.

Menurut dia, hal ini adalah kemenangan demokrasi. Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar semua pihak menanti keputusan DPP PDIP.

"Keputusan ini kami rasa adalah kemenangan bagi demokrasi, dan kita lihat nanti bagaimana sikap partai. Tentunya DPP akan rapat dan kita tunggu saja putusannya," kata Chico dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

Namun, dia menegaskan, keputusan MK tersebut akan mengubah konstelasi Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

"Karena hasil putusan MK ini tentu mengubah konstelasi peta dukungan parpol di daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyatakan, DPP PDIP siang ini akan menggelar rapat membahas keputusan MK tersebut.

"Hari ini, sebentar lagi saya pun akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada, karena memang banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi," kata Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Menurut dia, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta, sudah ada tiga nama yakni Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Hendrar Prihadi.

"Apakah Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?. Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Eriko.

"Pengurucutan pada tiga nama ini. Soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya. Ada nggak Pak Anies di sini? Ya tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan. Tapi saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP," sambungnya.

Eriko mengaku terharu dengan keputusan MK tersebut, sebab ia sempat mengira sudah tidak ada jalan untuk maju Pilkada Jakarta.

"Sempat terharu bahwa kehidupan ini masih ada keadilan yang kita tunggu bersama," kata Eriko.

 

4. Ketua DPP PDIP Sambut Positif Putusan MK

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Foto: Istimewa).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasil itu membutat partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan keputusan MK itu sebagai bentuk kemenangan melawan oligarki.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy saat dikonfirmasi, Selasa 20 Agustus 2024.

Deddy menilai putusan MK tersebut harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada. Menurut Deddy, semakin banyak kandidat, akan semakin baik bagi rakyat.

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," kata Deddy.

Deddy menyebut kabar ini sangat menggembirakan. Karena Deddy melihat selama ini ada upaya penguasa untuk memojokkan PDIP agar tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," Deddy menegaskan.

 

5. Ketua DPP PDIP Keputusan MK Final dan Mengikat

Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Istimewa)
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Istimewa)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil itu membuat partai politik (Parpol) dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini.

"Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Said dalam keterangannya, Selasa 20 Agustus 2024.

"Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan Pilkada dalam waktu dekat ini," ujarnya menambahkan.

Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar terutama di Pilkada Jakarta.

"Peluang PDI Perjuangan, insya Allah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta," jelas dia.

Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bursa Kandidat dan Prediksi Koalisi Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya