PDIP: Keputusan MK Final dan Mengikat, KPU Harus Segera Tindak Lanjuti

Setelah putusan MK terkait syarat parpol mengajukan calon kepala daerah keluar, Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar, terutama di Pilkada Jakarta.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Agu 2024, 18:37 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2024, 14:54 WIB
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Istimewa)
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil itu membuat partai politik (Parpol) dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini.

“Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” ujarnya menambahkan.

Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar terutama di Pilkada Jakarta. “Peluang PDI Perjuangan, insya Allah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

 

Bunyi Pasal 40 (3) UU Pilkada yang Dinyatakan Inkonstitusional

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.

 

 

Berdampak pada Pasal 40 (1) UU Pilkada

Inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tersebut tentu berdampak pada pasal lain, seperti Pasal 40 ayat (1).

"Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016," ungkapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada sebelum diubah yakni, "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."

 

Infografis Manuver Politik Kaesang Pangarep Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Manuver Politik Kaesang Pangarep Jelang Pilkada 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya