Pakar Sebut KPK Bisa Prioritaskan Penanganan Kasus Denda Impor

Menurut dia, percepatan penyelesaian dari dugaan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

oleh Tim News diperbarui 21 Agu 2024, 15:01 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2024, 11:47 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memprioritaskan penanganan kasus biaya denda impor atau demurrage yang menghambat pengadaan pangan melalui impor.

Ia juga menilai penegakan hukum tersebut harus disertai dengan upaya untuk mendorong transparansi impor bidang pangan yang selama ini belum terwujud.

"KPK sebaiknya prioritaskan penyelidikan skandal demurrage karena transparansi kebijakan impor belum terwujud," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut dia, percepatan penyelesaian dari dugaan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut akan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Ia pun menduga kasus tersebut terjadi karena adanya tata kelola pengadaan beras yang bermasalah atau adanya oknum yang ingin mengambil keuntungan dari impor untuk kepentingan sendiri.

"Keduanya (sistem dan oknum) menjadi penyebab munculnya skandal demurrage Rp294,5 miliar," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terkait Penanganan Demurrage Impor Beras, Ini Penjelasan KPK

Dalam kesempatan terpisah, KPK sempat menyatakan bahwa penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi bisa dilanjutkan ke tahapan penyidikan bila sudah ditemukan bukti-bukti baru.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama, termasuk laporan atas dugaan biaya denda impor atau demurrage yang sempat dilaporkan beberapa waktu lalu.

"Secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Bapanas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor dari Vietnam serta kerugian negara akibat demurrage di Pelabuhan.

Meski demikian, belum ada perkembangan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut, karena penyelidikan yang dilakukan oleh KPK masih bersifat rahasia.

Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Geger Skandal Pungli Rutan KPK Rp 6,1 Miliar. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya