Dimana Jokowi saat Ramai Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di DPR?

Massa mengepung Gedung DPR Senayan sejak pagi hari.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaLizsa Egeham diperbarui 22 Agu 2024, 18:19 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 18:15 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal putra bungsunya, Kaesang Pangarep dapat maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis, mahasiswa, hingga public figure melakukan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR Jakarta, Kamis (22/8/2024). Di tengah situasi ini, Jokowi berkegiatan di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pada pagi hari, Jokowi menerima Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Nana mengaku dirinya hanya memberikan undangan pernikahan putrinya dan tak membahas hal-hal lain seperti, Pilgub Jawa Tengah.

Kemudian, Jokowi menerima Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf untuk membahas soal izin konsensi serta investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Siang harinya, Jokowi seharusnya menghadiri acara Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB. Namun, Jokowi mendadak batal menghadiri acara tersebut.

Tak diketahui alasan Jokowi batal menghadiri acara tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan tidak ada kekhawatiran Jokowi menjalankan aktivitas ditengah aksi demo.

"Tidak ada perubahan yang harus dikhawatirkan soal presiden berkantor di mana. Jadi selama ini, sampai sejauh ini menurut saya tidak ada kekhawatiran apa-apa dari pihak presiden," tutur Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Belum Berikan Pernyataan

Hingga kini, Jokowi belum memberikan pernyataan pers kepada awak media soal aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada.

Pernyataan hanya disampaikan oleh Hasan Nasbi yang menyebut bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat Pilkada 2024 apabila DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada hingga 27 Agustus 2024.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK," ujar Hasan.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," sambungnya.

Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Tutup Ruas Tol Dalam Kota Depan DPR

Arus lalu lintas di tol dalam kota lumpuh total, Kamis (22/8/2024) sore. Hal ini setelah massa aksi memblokade jalan di depan Gedung DPR.

Massa itu merupakan sejumlah elemen mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada.

Mereka kala itu lari tunggang-langgang menyelamatkan diri usai petugas kepolisian melepaskan gas air mata.

Sebagian massa kemudian melompat pagar pembatas dan lari menuju ke arah tol dalam kota.

Aksi itu pun mengundang reaksi pendemo lain. Mereka lantas memblokade jalan.

Bahkan, memindahkan barrier ke badan jalan, lalu dibakar hingga memicu kobaran api disertai asap pekat yang membumbung tinggi.

Adapun, lalu lintas ruas tol dalam kota dari arah Semanggi menuju ke Slipi, pengemudi diarahkan untuk memutar balik.

Hingga kini, kepolisian belum memukul mundur massa yang berada di ruas dalam tol.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya