Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi mengapresiasi upaya Polri dalam mengamankan demo penolakan terhadap Revisi UU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Demo tidak hanya berlangsung di sejumlah titik di Jakarta tapi juga di berbagai daerah.
"Kadang kita lupa atau cenderung mengabaikan peran Polri menjaga keamanan dan ketertiban. Dalam demo kemarin, Polri telah melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya," kata R Haidar Alwi, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Karena dalam menjalankan tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat, Polri telah berupaya meminimalisir sekecil mungkin potensi gesekan yang mungkin terjadi.
Advertisement
Namun, demo seringkali dicederai oleh aksi anarkis oknum tak bertanggungjawab dengan memprovokasi, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Demo yang awalnya berlangsung damai biasanya berubah menjadi rusuh dan anarkis pada sore hingga malam hari. Maksud hati ingin memperjuangkan nasib rakyat, tapi tidak sedikit rakyat yang menderita akibat aksi tersebut.
"Dalam kondisi rusuh dan anarkis, dimana imbauan dan pencegahan tak lagi diindahkan, maka Undang Undang memperbolehkan Polri mengambil opsi terakhir yaitu tindakan represif," ungkap R Haidar Alwi.
Amankan Provokator
Sebab, aksi anarkis yang mengancam masyarakat, merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban termasuk dalam kategori tindak pidana. Sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan UU lalu lintas dengan ancaman hukuman mulai dari dua hingga lima setengah tahun penjara.
"Makanya, kalau kemudian ada oknum pendemo yang diamankan Polri, itu bukan tanpa sebab. Diduga provokator atau pelaku anarkis yang tidak hanya membahayakan dirinya sendiri tapi juga orang lain," pungkas R Haidar Alwi.
Advertisement