Polisi Buru Pemilik Akun Medsos yang Sebarkan Hoaks Aaliyah Massaid 'Hamil di Luar Nikah'

Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2024, 12:09 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 12:06 WIB
Aaliyah Massaid simple dan elegan (Instagram/aaliyah.massaid)
Aaliyah Massaid (Instagram/aaliyah.massaid)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi buru akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong soal aktris Aaliyah Massaid (22) yang disebut hamil di luar nikah.

Penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai menerima laporan dari Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Agustus 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, isu soal hamil diluar nikah disebarkan oleh dua akun TikTok dan satu akun Youtube. Adapun, username TikTok tersebut yakni @esmeralda_9999 dan @medialestar sedangkan untuk username akun Youtube @infomedia3180.

"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).

Ade Ary mengatakan, postingan di akun ini membahas soal Aaliyah Massaid yang disebut hamil di luar nikah. Padahal faktanya, tak demikian. "Pelapor (AM) sampai saat ini tidak hamil," ujar Ade Ary.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Istimewa)

Ade Ary mengatakan, pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita. Sehingga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pelapor turut menyertakan tangkapan layar yang berisikan informasi hoaks yang disebarkan oleh akun media sosial tersebut.

Dalam kasus ini, pemilik akun terancam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.


Penyelidikan

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, tim dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Hal ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

'Penyelidikan yang dilakukan atas dasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh Aaliyah Massaid," tandas dia.

Infografis Journal
Fakta Olahraga Dapat Membantu Gangguan Kesehatan Mental (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya