Anggota Komisi III DPR Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut Secara Pidana

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya, sehingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial. Atas hal tersebut, Suding meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.

oleh Tim News diperbarui 26 Agu 2024, 19:47 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 19:47 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding meminta tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diusut secara pidana. Dia menganggap tiga hakim tersebut telah melakukan pemalsuan putusan.

"Masuk dalam unsur pidana. Ini bisa di kualifikasikan pemalsuan putusan. Artinya bisa masuk ranah tindak pidana. Saya rasa kira ini harus dilaporkan," kata Suding dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR dengan Komisi Yudisial di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Suding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu, sehingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial. Atas hal tersebut, Suding meminta agar ketiga hakim itu dilaporkan secara pidana.

"Perlu direspons lebih jauh lagi karena sudah ada beberapa kejadian, tidak hanya pada rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat, tapi juga bisa juga dilaporkan lewat ranah pidana," ujarnya.

Merespons ini, Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita menerangkan, berdasarkan peraturan di KY, proses untuk berlanjut ke unsur pidana bisa dilakukan. Sehingga, KY akan mengkaji usulan agar 3 hakim itu diusut secara pidana.

"Jadi nanti mungkin terkait hal ini akan kita dalami lagi apakah cukup pelanggaran kode etik ini bisa menjadi dugaan tindak pidana sehingga bisa mengusulkan kepada pejabat yang berwenang," kata Joko.

KY Rekomendasikan Sanksi Pemberhentian Terhadap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi pemberhentian terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diberhentikan.

Hal itu disampaikan KY dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat tersebut.

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahya.

KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KY bakal memonitor penjatuhan sanksi tersebut yang akan diusulkan ke MA.

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, ketua DPR RI, ketua komisi III DPR-RI dan para terlapor," katanya.

KY Turun Tangan

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) turun tangan untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Pemeriksaan yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (19/8/2024) kemarin. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran etik dan perilaku hakim.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ungkap Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya pada Selasa, (20/8/2024).

Ketiga majelis hakim yang diperiksa adalah Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Pemeriksaan ini dipicu oleh laporan keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti (29), yang mencurigai adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam persidangan.

"Tidak bisa menjelaskannya karena pemeriksaannya bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik," jelas Mukti Fajar.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya