Jokowi Puji Respons Cepat DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Desak RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Jokowi ingin langkah cepat DPR membatalkan pengesahan tersebut juga bisa diterapkan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset yang lama mandek. Dia menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Agu 2024, 20:15 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 20:15 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memuji DPR RI yang dengan cepat membatalkan revisi undang-undang (RUU) Pilkada, usai adanya aksi demonstransi besar-besaran mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menolak pengesahan revisi UU tersebut. Jokowi menghargai langkah DPR RI.

"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Dia ingin langkah cepat tersebut juga bisa diterapkan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang lama mandek di DPR. Jokowi menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," jelas Jokowi.

DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada Kamis pagi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.

"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jokowi Minta Polisi Bebaskan Pendemo

Jebol Pagar DPR RI, Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Berujung Ricuh
Aksi unjuk rasa dipicu sikap DPR RI yang mencoba merevisi putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta polisi segera membebaskan pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.

"Ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat. Namun, Jokowi menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," tuturnya.

"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," sambung Jokowi.


Pagar DPR Jebol

Massa pendemo yang menolak revisi UU Pilkada menjebol pagar DPR, Kamis (22/8/2024).
Massa pendemo yang menolak revisi UU Pilkada menjebol pagar DPR, Kamis (22/8/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sebagai informasi, aksi demontrasi penolakan Revisi UU Pilkada berlangsung ricuh di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Sebagian massa aksi berhasil merangsek masuk ke kawasan gedung parlemen.

Hal itu berawal dari teriakan sejumlah orator yang membakar semangat pengunjuk rasa dari atas komando. Dia berteriak-teriak revolusi sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

"Revolusi, revolusi," teriak massa.

Teriakan itu memantik perasaan pengunjuk rasa. Mereka lantas mengaitkan tali tambang ke beberapa pagar.

Sebagian di antaranya naik ke atas pagar dan melompat memasuki kawasan gedung DPR/MPR. Melihat aksi massa masuk, polisi langsung mengejar pengunjuk rasa. Satu-persatu dari mereka ditangkap dan dibawa menjauh dari pengunjuk rasa.

Sementara itu dari balik pagar gedung, massa mencoba melakukan perlawanan agar rekan-rekannya tidak diciduk. Bahkan, botol-botol air mineral, batu hingga kayu melayang ke arah anggota yang berjaga.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya