DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 4 Rancangan Kebijakan Jadi Peraturan Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Empat Macam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum.

oleh stella maris diperbarui 30 Agu 2024, 11:49 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 11:49 WIB
Pemkab Serang
DPRD Kabupaten Serang Tetapkan 4 Rancangan Kebijakan Jadi Peraturan Daerah/Istimewa.

Liputan6.com, Serang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda Kabupaten Serang. Penetapan itu dilakukan di gedung dewan setempat pada Kamis (29/8).

Ada empat raperda, yaitu Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum. Raperda tentang Pembubaran perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas Kabupaten Serang dan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa, untuk APBD Tahun 2024 secara keseluruhan pendapatan dari murni ke perubahan yang sudah ditetapkan. Dia menyebutkan, ada kenaikan dari pendapatan sebesar Rp280 sekian miliar, kemudian untuk belanja juga ada kenaikan senilai Rp127 miliar kendati demikian juga ada defisit.

"Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat tetapi belanja yang untuk internalnya (OPD)," ujarnya kepada  wartawan usai rapat paripurna di gedung dewan.

Kemudian, sambung Tatu, untuk Raperda percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum seperti diketahui, bahwa penyediaan air minum di Kabupaten Serang masih sangat rendah. 

"Jadi, dengan adanya perda sebagai upaya percepatannya terkait dengan anggaran, ketika ada perda percepatan anggaran biasanya fokus ke sana seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat," katanya. 

Dilanjut untuk Raperda Pembubaran perseroan terbatas LKM Ciomas, sebut Tatu, seperti diketahui juga terkait dengan utang yang luar biasa Pemda Serang melalui APBD sudah menyelesaikan secara bertahap kepada masyarakat. 

"Sudah diselesaikan dari APBD oleh pemda kepada masyarakat,  sudah tuntas," ujarnya. 

Tatu juga menegaskan tidak akan mendirikan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena saat ini pun, Pemda Serang melalui Inspektorat saat ini tengah mendampingi BUMD PT. Serang Berkah Mandiri (SBM). 

"SBM core bisnisnya belum jelas juga, khawatir nanti jadi bermasalah. Kita akan fokus 2 BUMD yaitu BPR dan PDAM karena sudah jelas core bisnisnya," katanya. 

Sedangkan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang perusahaan Perseroda BPR Serang berkaitan dengan undang-undang karena ada perubahan. Perubahan bukan hanya perubahan nama, tetapi juga berkaitan dengan kegiatannya ada aturan-aturan ada yang boleh dan tidak boleh. 

"Kami buatkan perda lagi untuk mengatur ruang lingkupnya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat," jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Persetujuan Penetapan Empat Macam Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Serang di Pimpin Ketua DPRD Bahrul Ulum. Turut hadir unsur pimpinan, puluhan anggota dewan dan pejabat eselon II dan III Pemkab Serang.

 

 

 

(*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya