Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17). Nikita diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan siang hari ini, Selasa (17/9/2024).
Nikita melaporkan pacar dari putrinya inisial VAB itu lantaran anaknya yang masih di bawah umur sudah diperlakukan tidak semestinya. Laporan ini pun sekaligus untuk memberikan efek jera terhadap VAB.
Baca Juga
"Kenapa sih sampe akhirnya gua melaporkan orang tersebut ini tuh buat pelajaran semua orang tua yang ada di luar ketika kalian punya anak, anak kalian masih di bawah umur dilakukan tidak baik, tidak benar tidak selayaknya ya kalian wajib lapor," kata Nikita di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Advertisement
"Pertama kan karena itu anak masih di bawah umur, itu anak sudah melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan untuk seumuran dia tapi udah ini kan sudah menjadi seperti ini jadi yaudah tinggal gimana nanti bapak kepolisian jaksel menanggapi kasus ini," sambungnya.
Pada saat yang bersamaan, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan sejumlah barang bukti telah dibawanya berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Bukti yang dibawa banyak sekali. Salah satunya adalah saksi dan bukti video yang kalau anda melihat videonya anda pasti yakin bahwa ada sesuatu yang terjadi disana," kata Fahmi.
Bawa Saksi dari Luar Negeri
Fahmi juga mengatakan membawa salah seorang saksi dari luar negeri. Saksi tersebut dianggap mengetahui kejadian yang menimpa anaknya Nikita Mirzani.
Salah satu saksi disebutnya ada yang berasal dari luar negeri dan satu saksi dari dalam negeri.
"Yang jelas saksi yang kita bawa dari luar negeri dan itu datang sendiri atas keinginannya dia sendiri," jelas dia.
Sebelumnya, Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi mengatakan, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB. Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.
Advertisement
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com