Urung Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anaknya

Seorang pengguna narkoba berinsial LNH (47) dianiaya oleh bapak dan anak di Tamansari Jakarta Barat. Pasalnya, yang bersangkutan mengurungkan niatnya untuk membeli barang haram tersebut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Sep 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2024, 14:30 WIB
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Seorang pengguna narkoba berinsial LNH (47) dianiaya oleh bapak dan anak di Tamansari Jakarta Barat. Pasalnya, yang bersangkutan mengurungkan niatnya untuk membeli barang haram tersebut.

Terkait kejadian ini, dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk ditangkap  dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menerangkan, korban sebelumnya pernah memesan sabu melalui perantara kedua orang pelaku.

Ketika itu, korban berencana order paket sabu seharga Rp 500 ribu.

"Namun korban tidak jadi membelinya," kata Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Adhi mengatakan, korban dan kedua pelaku kemudian bertemu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat. Di sana, terjadilah penganiayaan. EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.

"Korban berpapasan dengan pelaku tiba-tiba langsung dipiting 'lu nipu gua ya'. Dan langsung memukuli korban. Akibatnya korban mengalami luka memar," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024. EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.

Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya