Liputan6.com, Jakarta - Massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, Selasa (24/9). Mereka mendorong MA menolak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Dalam aksinya, massa AMPH meneriakkan dan mengingatkan bahwa MA bukan merupakan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor.
Baca Juga
“Mahkamah Agung bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," teriak koordinator aksi AMPH Arfan diikuti massa aksi dalam orasinya di depan Gedung MA.
Advertisement
Arfan meminta, MA untuk tidak meloloskan PK Mardani Maming. Jangan sampai, kata Arfan, koruptor seperti Mardani Maming yang telah merugikan keuangan negara bebas.
“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruptor seperti Mardani H Maming,” ujar Arfan dalam orasinya.
Ajukan PK
Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement