Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan sejumlah capaian program kerja yang telah diraih, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beragai capaian program kerja tersebut berdampak pada nilai tambah ekonomi.
Menteri AHY menyebut bahwa per September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.
Baca Juga
"Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 ini atau naik 250% dalam tujuh tahun terakhir," sebutnya.
Advertisement
"Tentunya, nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia,"Â jelas Menteri AHY.
Sebagai informasi, program PTSL yang sudah dijalankan dari tahun 2017 menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.
Â
Jumlah Tanah Terdaftar Meningkat
Menteri AHY mengatakan, dengan meningkatnya jumlah tanah terdaftar, jumlah Kabupaten/Kota Lengkap juga terus meningkat. Ia juga menyebut, hingga saat ini, 33 kabupaten/kota dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.
"Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap," katanya.
"Dengan status tersebut, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya,"Â jelas Menteri AHY.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
"Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup sertipikasi aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, Good and Clean Governance,"Â ujar Menteri AHY.
Â
(*)
Advertisement