Liputan6.com, Jakarta - Hakim bernama Ansori diperbincangkan publik usai menjadi salah satu pengadil dalam peninjauan kembali (PK) dari Mardani Maming. Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mewanti jangan sampai ada permainan dalam putusannya.
“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat,” kata Chudry.
Baca Juga
Chudry menyatakan, jika ada hal yang mengganjal maka Komisi Yudisial (KY) bisa saja melakukan pemeriksaan atau ada pihak yang melapor jika dirasa ada keanehan.
Advertisement
“Ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki, bagaimana Ansori memutuskan kasus,” saran dia
Soal PK, Chudry menegaskan hanya dapat diterima apabila terdapat keadaan baru atau jika terdapat pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan.
“PK itu (diterima) menurut 23 KUHAP, apabila ada keadaan baru dan diketahui saat sidang atau jika ada pernyataan di pengadilan yang saling bertentangan atau jika ada kesalahan atau kekhilafan hakim saat putusan sidang,” Chudry menandasi.
Ajukan PK
Nama eks Bendum PBNU yang juga terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.
Advertisement