Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini Kamis 3 Oktober 2024

Kebijakan ganjil gena Jakarta kembali diterapkan pada hari ini, Kamis (3/10/2024). Perhatikan selengkapnya!

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Okt 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Perhatikan titik ganjil genap Jakarta yang berlaku pada hari ini, Kamis (3/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap Jakarta adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Pada hari ini, Kamis (3/10/2024) aturan ganjil genap Jakartakembali diterapkan dengan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.

Mengingat hari ini tanggal ganjil, maka kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas di wilayah dan jam yang telah ditentukan.

Peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.


Tips Berkendara bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Agar perjalanan Anda tetap nyaman dan aman selama pemberlakuan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Cek Nomor Pelat Kendaraan:

Pastikan untuk selalu memeriksa nomor plat kendaraan Anda sebelum berangkat. Jika nomor plat Anda tidak sesuai dengan aturan ganjil genap pada hari tersebut, sebaiknya gunakan transportasi umum atau cari rute alternatif.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberikan informasi real-time mengenai rute perjalanan dan kondisi lalu lintas. Aplikasi ini juga dapat membantu Anda menemukan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

3. Berangkat Lebih Awal:

Untuk menghindari kemacetan dan keterlambatan, usahakan untuk berangkat lebih awal dari biasanya. Dengan demikian, Anda dapat menghindari jam-jam sibuk dan perjalanan Anda menjadi lebih lancar.

4. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jika memungkinkan, gunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL. Selain membantu mengurangi kemacetan, Anda juga dapat menghemat biaya dan waktu perjalanan.

5. Cek Informasi Terbaru:

Selalu perbarui informasi mengenai kebijakan ganjil genap dan kondisi lalu lintas melalui media sosial, situs resmi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, atau aplikasi lalu lintas. Informasi terbaru dapat membantu Anda mengambil keputusan yang tepat selama perjalanan.

6. Patuhi Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang ada. Hindari pelanggaran seperti melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, atau menggunakan bahu jalan untuk mendahului. Keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya adalah yang utama.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, kita semua dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Bakal Dikaji Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan kajian terhadap usulan penerapan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau motor di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Jumat (2/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya