Ini Susunan Lengkap Kepala Badan dan Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Adapun pengesahan AKD dilakukan dalam rapat paripurna perdana yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Okt 2024, 17:25 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2024, 17:25 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024-2029. AKD ini terdiri dari komisi-komisi dan badan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin berharap, penetapan AKD akan dapat membuat seluruh anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik demi kepentingan dan kemajuan warga Jakarta.

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif dalam proses pembangunan kota Jakarta," kata Khoirudin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/10/2024).

Adapun pengesahan AKD dilakukan dalam rapat paripurna perdana yang digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024. Pada kesempatan itu, Khoirudin juga membuka dengan resmi masa sidang dan masa reses pertama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024.

"Ini merupakan momentum penting bagi kita untuk merefleksikan dan merencanakan langkah-langkah strategis dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita sebagai wakil rakyat," ujar Khoirudin.

Khoirudin merinci kegiatan yang akan dilakukan pada masa sidang dan masa reses pertama 2024 sesuai dengan Surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 197 Tahun 2023 tentang Rencana Kegiatan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatannya meliputi, pembentukan Alat Kelengkapan DPRD, kegiatan Coffee Morning, pembahasan KUA PAS APBD Tahun Anggaran 2025, pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, melanjutkan pembahasan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, pembahasan Peraturan Daerah, pembahasan Propemperda Tahun 2025, hingga pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025.

Lalu, melaksanakan kegiatan reses pertama pimpinan dan anggota DPRD Jakarta, melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, melaksanakan kegiatan rapat-rapat DPRD, menerima audiensi atau delegasi masyarakat, dan melaksanakan keterangan pers.

 

Struktur Organisasi

Berikut Susunan Kepala Badan dan Komisi DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029:

1. Susunan Kepala Badan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda

Ketua: Abdul Aziz Wakil Ketua: Jhonny Simanjuntak

Badan Kehormatan

Ketua: Yudha PermanaWakil Ketua: Bambang Kusumanto

Badan Anggaran (Banggar)

Ketua: Khoirudin Wakil Ketua: Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco

Badan Musyawarah (Bamus)

Ketua: Khoirudin Wakil Ketua: Ima Mahdiah, Rany Mauliani, Wibi Andrino, dan Basri Baco

2. Susunan Komisi DPRD DKI Jakarta

Komisi A (bidang pemerintahan)

Koordinator: Ima Mahdiah Ketua: Inggard JoshuaWakil Ketua: Alia Noorayu Laksono Sekretaris: Mujiyono

Komisi B (bidang perekonomian)

Koordinator: Basri Baco Ketua: Nova Harivan Paloh Wakil Ketua: Wahyu Dewanto Sekretaris: Muhammad Lefy

Komisi C (bidang keuangan)

Koordinator: Khoirudin Ketua: Dimaz RadityaWakil Ketua: SutiknoSekretaris: Suhud Alynudin

Komisi D (bidang pembangunan)

Koordinator: Wibi Andrino Ketua: Yuke Yurike Wakil Ketua: Muhammad Idris Sekretaris: Habib Muhammad

Komisi E (bidang kesra)

Koordinator: Rany Mauliani Ketua: Muhammad Thamrin Wakil Ketua: Agustina Hermanto Sekretaris: Justin Adrian

Infografis Kekuatan Parpol dan Raihan Kursi DPRD Jakarta 2024-2029. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kekuatan Parpol dan Raihan Kursi DPRD Jakarta 2024-2029. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya