Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu melakukan komunikasi dengan wajib pajak.
Adapun komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan daring. Informasi yang disampaikan memuat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Baca Juga
Pelaku yang melakukan penipuan kerap meminta wajib pajak menyelesaikan tunggakannya dengan cara mengirim sejumlah uang ke kontak yang dipalsukan.
Advertisement
Atas hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau agar wajib pajak waspada terhadap modus penipuan baru ini.
"Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga," kata Dwi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (15/10/2024).
Dewi menjelaskan, pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Dewi mengatakan, selain modus penipuan melalui pesan tersebut, ada pula modus penipuan lain yang berkembang di masyarakat. Meliputi pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email wajib pajak.
"Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya," ujar Dewi.
Menurut Dewi, bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245.
"Atau email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id," kata Dewi.
Tips Menghindari Penipuan Atas Nama DJP
Berikut hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Advertisement