Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Sudirman (49) dan dan Yusuf Bachtiar (29) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah mendapatkan kesimpulan dari tim pemeriksa.
Advertisement
"Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan atau tidak mengindikasikan gejala klinis psikologis," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ade Ary menerangkan, proses pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
Dalam hal ini, penyidik Polres Metro Tangerang bekerjasama dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya. Adapun, pemeriksaan psikologis menggunakan tiga metode.
"Pertama observasi, metode kedua wawancara dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka," ucap dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam. Mereka juga diperiksa kejiwaan menggunakan dua metode yakni observasi dan wawancara.
"Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan dukungan trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujar dia.
Â
Buru Tersangka Lain
Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu satu orang tersangka lain. Ade Ary mengultimatum kepada tersangka untuk segera segera menyerahkan diri.
"Karena ini masih terus diburu oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. kami berharap apabila ada masyarakat yang mengetahui mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," tandas dia.
Sebelumnya, kejahatan yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terbongkar setelah menerima laporan dari seorang warga Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang membuat laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang.
Â
Advertisement
Periksa 11 Tersangka
Terkait laporan itu, Polisi memeriksa 11 orang saksi sambil menunggu kesiapan korban RK untuk menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, butuh kesiapan mental menjalani serangkaian pemeriksaan itu. Hingga pada 30 September dilakukan pemeriksaan kepada RK.
Terungkap fakta, korban bukan hanya RK. Polisi kemudian memanggil Ketua Yayasan dan pengurus Panti Asuhan Darussalam Annur, untuk dimintai keterangan.
Namun, yang baru memenuhi panggilan adalah Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An nur, dan Yusuf Bachtiar (29), selaku pengurus dan kakak asuh panti asuhan.
Keduanya, Sudirman dan Yusuf Bachtiar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Metro Tangerang.
Sedangkan, untuk tersangka Yandi Supriadi setelah dilakukan pemanggilan sampai dua kali tidak juga hadir, hingga akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.