5 Fakta Terkini Kasus Gregorius Ronald Tannur, Kejagung Tangkap Hakim dan Pengacara

Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (29) perlahan-lahan terungkap.

oleh Devira PrastiwiHisyam Adyatma diperbarui 24 Okt 2024, 20:02 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2024, 20:02 WIB
Sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas wanita asal Indramayu Dini Sera Afriyanti (29), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur.(Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Sidang perdana kasus penganiayaan hingga tewas wanita asal Indramayu Dini Sera Afriyanti (29), oleh pacarnya Gregorius Ronald Tannur.(Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti (29) perlahan-lahan terungkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Betul," kata Febrie kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.

Febrie juga membenarkan total ada tiga orang yang ditangkap. Ketiga orang itu, kata Febrie, ada kaitannya dengan kasus Ronald Tannur.

"Betul, terkait kasus Tannur," ucap Febrie.

Selain hakim, Febrie mengungkap juga ada satu pengacara yang turut ditangkap.

"Tiga hakim, satu lawyer," terang dia.

Kejagung pun menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Menurut dia, ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus menemukan alat bukti yang cukup melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain hakim inisial ED, M dan HH serta pengacara inisial LR.

Berikut sederet fakta terkini terkait kasus Gregorius Ronald Tannur, Kejagung tangkap hakim yang menangani perkara dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Tangkap Tiga Hakim dan Satu Lawyer

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Ketiga hakim tersebut yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung menangkap hakim yang menangani perkara dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afrianti (29).

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Betul," kata Febrie kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.

Febrie juga membenarkan total ada tiga orang yang ditangkap. Ketiga orang itu, kata Febrie, ada kaitannya dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.

"Betul, terkait kasus Tannur," ucap Febrie.

Meski begitu, Febri belum membeberkan secara gamblang kronologi penangkapan itu.

"Sore ada keterangan dari Kapuspenkum," kata dia.

Selain hakim, ada satu pengacara yang turut ditangkap.

 

2. Empat Orang yang Ditangkap Ditetapkan Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jampidsus menemukan alat bukti yang cukup melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain hakim inisial ED, M dan HH serta pengacara inisial LR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersebut maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan, pengacara inisial LR diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Atas hal ini, LR dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," ucap dia.

 

3. Temukan Uang Miliaran Rupiah dari Penggeledahan

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dugaan adanya ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan perlahan-lahan terkuak. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi.

Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut. Total, ada tiga hakim sebagai penerima suap dan satu orang pengacara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Qohar menerangkan, bukti-bukti itu ditemukan oleh penyidik Jampidsus usai menggeledah beberapa apartemen dan rumah di kawasan Jakarta, Surabaya dan Semarang.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," kata Qohar.

Qohar membeberkan setidaknya ada enam lokasi penggeledahan. Pertama, di kediaman Pengacara inisial LR kawasan Surabaya. Penyidik menemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura.

"Uang tunai sebesar Rp1.190.000.000. kemudian ditemukan juga uang USD sebanyak 454.700.000, Dollar Singapura sebanyak 717.043 dan sejumlah catatan transaksi aliran yang telah dilakukan oleh LR," ujar Qohar.

Kedua, lanjut Qohar di apartemen milik LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem. Juga, ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura. Bila ditaksir, kata Qohar jumlahnya mencapai Rp2.126.000.000

"Di sana ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan ada dolar Amerika, ada Singapura yang kalau rupiah kan setara dengan Rp2.126.000.000," ucap Qohar.

"Kemudian juga ditemukan dokumen terkait dengan buku penukaran uang atau valuta asing, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan handphone milik LR," sambung dia.

 

4. Hasil Penggeledahan di Surabaya dan Semarang

Hakim Ronald tannur
Ketiga hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejagung, kini sudah ditetapkan menjadi tersangka suap atau gratifikasi. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Ketiga, kata Qohar dilakukan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh ED yang berlokasi di Apartemen Gunawangsa Surabaya. Ketika itu, turut ditemukan juga uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar Amerika serta Dollar Singapura

"Ditemukan uang tunai Rp97.500.000 uang tunai dollar di Singapura 32.000 dollar, uang tunai ringgit Malaysia 35.992,25 dan sejumlah barang bukti elektronik," ujar dia.

Keempat, Qohar mengungkapkan penggeledahan di rumah ED berlokasi di Perumahan BSB, Jatisari Mijen, Semarang. Saat itu, didapati uang tunai berupa dollar Amerika dan dollar Singapura.

"Ditemukan uang tunai 6.000 USD, uang tunai dolar di Singapura 300.000 dan sejumlah barang elektronik," ucap dia.

Kelima, Qohar menyampaikan penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Kali itu, ditemukan uang tunai pecahan rupiah dollar Amerika, Singapur dan mata uang yen.

"Ditemukan uang tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai dolar Singapura 9.100, uang tunai Yen 100.000, serta sejumlah barang elektronik," ucap dia.

Terakhir, penggeledahan di apartemen yang ditempati oleh M di apartemen Gunawangsa, Tidar, Surabaya. Penyidik turut menemukan sejumlah mata uang asing.

"Ditemukan uang tunai Rp21.400.000, uang dollar Amerika 2.000, uang dollar Singapura 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik," ucap dia.

 

5. Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Suap, Dalami Keterlibatan Ronald Tannur

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

"Betul," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ketika dihubungi awak media di Jakarta, Rabu 23 Oktober 2024.

Akan tetapi, ia enggan membeberkan detail kasus yang berkaitan dengan penangkapan ketiga hakim tersebut. Ia menyebut penangkapan itu terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Sementara itu, Direktur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan Ronald Tannur ataupun keluarganya dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald.

Pernyataan itu merupakan tanggapan kepada awak media terkait dengan kemungkinan apakah ayah Ronald Tannur yang merupakan anggota DPR nonaktif Edward Tannur juga terlibat dalam kasus ini.

"Ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross check (periksa kembali). Tentu kami klasifikasi berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya