1.859 Personel Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Jakarta

Pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa buruh masuk ke dalam kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi.

oleh Mevi Linawati diperbarui 31 Okt 2024, 10:25 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2024, 10:25 WIB
FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengerahkan 1.859 personel gabungan guna mengamankan demo ribuan buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat dan sekitarnya pada hari ini, Kamis (31/10/2024).

"Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat dan aksi buruh di bundaran Patung Kuda Monas, Istana Negara dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.859 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Personel gabungan tersebut dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Mereka akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan untuk mencegah massa demo masuk ke dalam kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain bersifat situasional. Susatyo menyebut, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika situasi di lapangan.

"Apabila jumlah massa tidak banyak, lalu lintas normal seperti biasa. Bila eskalasi meningkat maka akan ada pengalihan arus lalu lintas," ujar Susatyo.

Selain itu, ia mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Korlap Diminta Tak Provokasi Masaa

FOTO: Aksi Buruh Peringati May Day di Kawasan Patung Kuda
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Aksi tersebut untuk memperingati May Day serta menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.

"Lakukan unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain," ucap Susatyo.

Ia juga menyebut personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata. "Personel yang terlibat pengamanan tidak ada yang membawa senjata. Semua perintah dan kendali dari saya sebagai Kapamwil (Kepala Pengamanan Wilayah)," kata dia.

Kawal Putusan MK

Gedung MK
Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Ribuan buruh bakal mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 40 tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Total ada 6 ribu hingga 10 ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang akan datang melakukan aksi jelang putusan majelis hakim di sidang Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) R Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10).

Abdullah mengatakan, Gekanas merupakan gerakan aliansi dari 18 serikat pekerja yang mengajukan "judicial review" kepada hakim konstitusi agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja dan kembali kepada regulasi awal.

Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT
Infografis Tuntutan Buruh di Revisi Aturan Baru JHT (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya