Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo curhat bahwa institusi Bhayangkara pernah mengalami kemerosotan sebab diterba banyak cobaan. Misalnya, kasus pembunuhan berencana oleh eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo dan kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Saat itu kami mengalami masa-masa yang sangat sulit, bagaimana serangan dan kondisi institusi yang sempat turun sangat drastis, namun alhamdulillah semuanya dengan dukungan kerja keras seluruh jajaran komisioner dan juga diikuti oleh seluruh jajaran kami di institusi Polri, perlahan-lahan kami bisa membalikkan kembali kepercayaan publik pada institusi Polri," kata Kapolri saat acara pisah sambut kepengurusan Kompolnas baru kepada wartawan, Jumat, (8/11/2024).
Baca Juga
Saat ini, kata Sigit, pihaknya tengah fokus pada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dimana berfokus dalam hal penindakan korupsi, judi online, narkoba dan sebagainya dalam rangka mewujudkan Indoensia emas di tahun 2045 mendatang.
Advertisement
"Kami di dalam program Beyond Trust Presisi terus mengoptimalkan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengawasan, baik pengawasan yang berada di lingkungan internal, mulai dari pengawasan para pimpinan terhadap anak buahnya, maupun pengawasan dari satuan kerja internal yang saat ini ada Propam, ada Irwasum , dan ada Wasidik terkait dengan masalah penanganan kasus yang selama ini tentunya, selalu ada masyarakat yang mengadukan hal-hal yang mungkin dirasakan, harus dilakukan perbaikan dan ini adalah wadah internal," tegas Sigit.
"Khususunya kompolnas dalam hal ini, namun juga mitra-mitra yang lain, apakah itu Ombudsman, komnas ham, kemudian kementerian-kementerian Menko yang berada di atas kami, BPK, BPKP, untuk juga terus melakukan evaluasi, melakukan perbaikan bagi institusi kami, termasuk juga tentunya kami terus memberikan ruang bagi masyarakat," tambah Jenderal polisi itu.
Kapolri: Peredaran Narkoba Masih Ada, Sulit Bagi Kita Selamatkan Generasi Penerus Bangsa
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menyidak dan menindak tegas oknum kepolisian yang membantu peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk juga di dalam institusi Polri sendiri. Kami akan laksanakan sidak,” ujar Listyo dalam acara malam apresiasi dan pisah sambut komisioner Kompolnas periode 2024–2028 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
Listyo menargetkan Polri sebagai sektor pemimpin pemberantasan narkoba, baik dari kegiatan pencegahan hingga rehabilitasi.
Terkait dengan rehabilitasi, ia mengatakan selalu mengajak setiap kabupaten dan provinsi agar memiliki lembaga untuk rehabilitasi. Listyo mengakui bahwa saat ini, lembaga yang menyediakan layanan untuk rehabilitasi masih terbatas.
Di sisi lain, Listyo mengatakan terjadi kepadatan di lapas yang 52 persennya berasal dari pengguna narkoba dan pengedar.
“Ini menjadi tantangan kami ke depan, apakah ini harus terus kami biarkan seperti ini atau melakukan perbaikan-perbaikan,” ucap dia yang dikutip dari Antara.
Listyo mengatakan bahwa Polri memiliki tugas dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum. Meskipun sudah menegakkan hukum dengan tegas, apabila pencegahan masih lemah, maka para pengguna narkoba tidak dapat dikurangi.
“Peredarannya juga masih ada, maka akan sulit bagi kita untuk menyelamatkan generasi-generasi muda penerus bangsa,” tuturnya.
Oleh karena itu, Kapolri Listyo menyatakan penting bagi Polri untuk bekerja sama dengan seluruh kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sebab sebagian besar pengendalian masalah narkoba berasal dari lapas.
“Karena ada yang dihukum mati, ada yang dihukum seumur hidup, namun sampai sekarang sulit untuk melakukan eksekusi. Akhirnya, mereka melakukan kegiatan (transaksi) dari dalam lapas, bekerja sama dengan oknum,” ucap dia.
Advertisement
Minta Kompolnas Awasi Polri
Listyo juga meminta ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk turut mengawasi Polri terkait hal tersebut.
“Kami terbuka kepada Kompolnas, karena memang kami butuh untuk diawasi dan diperbaiki,” kata dia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempertimbangkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke daftar Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2025.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta kepada Komisi III DPR RI untuk mengutamakan pendekatan kesehatan dan memastikan tidak ada over-kriminalisasi dalam merevisi Undang-Undang Narkotika guna mengatasi permasalahan kepadatan penjara.