Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan Malah Naik Gaji Jadi Rp2,9 Miliar

Meskipun sementara digantung dari tugas-tugasnya sebagai presiden, Yoon Suk Yeol tetap menduduki posisi tersebut hingga Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengesahkan pemakzulannya.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 13 Jan 2025, 18:22 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 18:16 WIB
Membungkuk, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Minta Maaf
Pengumuman permintaan maaf Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diungkap dalam sebuah pidato yang disiarkan di televisi. (ANTHONY WALLACE/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Seoul - Presiden Yoon Suk Yeol tetap menerima kenaikan gaji tahunan meskipun telah dimakzulkan pasca menerapkan keadaan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Gaji Yoon Suk Yeol akan naik 3 persen menjadi 262,6 juta won atau Rp2,9 miliar (1 KRW = 11.0876 IDR), sesuai dengan standar kenaikan untuk pejabat pemerintah. Demikian seperti dikutip dari BBC, Senin (13/1/2025).

Sejak pemakzulannya pada Desember, Yoon Suk Yeol menentang upaya untuk menyelidiki dan menangkapnya atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan, yang membuat situasi politik di negara itu semakin kacau.

Yoon Suk Yeol mengutip ancaman dari "kekuatan anti-negara" dan Korea Utara sebagai alasan untuk menerapkan keadaan darurat militer. Namun, segera terungkap bahwa langkah tersebut tidak dipicu oleh ancaman eksternal, melainkan oleh masalah politik domestik yang dihadapinya.

Kenaikan gaji Yoon Suk Yeol ini menuai kritik dari masyarakat Korea Selatan, yang sebagian menganggap tidak percaya bahwa dia masih dibayar —apalagi mendapat kenaikan gaji— selama masa penggantian tugasnya.

Beberapa pengguna media sosial menunjukkan bahwa kenaikan gaji Yoon Suk Yeol sebesar 3 persen hampir dua kali lipat dibandingkan dengan kenaikan upah minimum negara tersebut.

"Upah minimum hanya naik 1,7 persen, sementara Yoon Suk Yeol mendapatkan kenaikan gaji 3 persen untuk apa?" tulis sebuah unggahan di X, yang mendapatkan ribuan like.

Belum Berhasil Ditangkap

Membungkuk, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Minta Maaf
Hari ini, Sabtu 7 Desember 2024, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol meminta maaf atas kegaduhan yang disebabkan oleh kebijakannya terkait deklarasi darurat militer. (Jung Yeon-je/AFP)... Selengkapnya

Awal bulan ini, pengawal Yoon Suk Yeol memblokir penyidik untuk mendekatinya di kediaman presiden. Kebuntuan ini menyebabkan surat perintah penangkapan pertama berakhir pada tengah malam 7 Januari, namun pengadilan setempat memperpanjangnya.

Penyidik tengah mempersiapkan upaya penangkapan kembali Yoon Suk Yeol dan telah meminta bantuan dari polisi.

Pada Senin, pihak berwenang mengatakan bahwa setiap upaya untuk menangkap Yoon Suk Yeol akan memastikan tidak ada "korban jiwa atau pertumpahan darah". Mereka memperingatkan pula bahwa staf keamanan dan anggota legislatif bisa ditangkap jika menghalangi penangkapan.

Pengacara Yoon Suk Yeol menyatakan bahwa penugasan polisi dan penyidik untuk menangkap presiden merupakan bentuk "pengkhianatan terhadap publik". Mereka berpendapat tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum dan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan "tidak sah" atau ilegal.

Mereka meminta agar petugas yang terlibat dalam tim penangkapan tidak mengenakan masker "untuk mencegah para perusuh menyusup ke lokasi rahasia negara dan menyamar sebagai polisi".

Di ibu kota Seoul, ribuan orang bergabung dalam protes besar-besaran, baik yang mendukung maupun yang menentang Yoon Suk Yeol.

Sementara para kritikus ingin melihatnya dimakzulkan dan ditangkap atas upaya keadaan darurat militer yang dilakukannya, para pendukung Yoon Suk Yeol menganggap perintah darurat militer yang singkat itu sebagai langkah yang sah untuk melindungi demokrasi Korea Selatan.

Han Duck-soo, yang menjadi presiden sementara setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol namun kemudian juga dimakzulkan oleh parlemen, akan menerima kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen menjadi 204 juta won.

Sebagai perbandingan, gaji presiden Amerika Serikat (AS) adalah USD 400.000 atau sekitar Rp6,5 miliar, sementara gaji perdana menteri Inggris sekitar USD 209.000 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya