Liputan6.com, Jakarta - Aksi koboi yang dilakukan pengemudi mobil kembali terjadi. Kali ini, aksi arogan tersebut dialami oleh seorang pengendara mobil saat berkendara di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Korban mengabadikan detik-detik terduga pelaku mengeluarkan benda mirip pistol atau senjata api (senpi) dari dalam mobilnya.
Advertisement
Baca Juga
Rekaman video itu pun diunggah oleh salah satu akun media sosial instagram @li*utancik*r*ng. Terlihat, perekam menyorot sebuah kendaraan Toyota Yaris berwarna merah bata yang melaju di depannya. Dia berada di lajur kanan.
Advertisement
Namun, pengendara Toyota Yaris itu berusaha menghalang-halangi, sehingga kendaraan dibelakang tak bisa menyalip.
Selang berapa lama, pengemudi Toyota Yaris itu pun membuka kaca jendela. Dia kemudian mengacungkan benda mirip pistol lewat jendela mobil. Setelahnya, dia menutup lagi kaca jendela itu dan lanjut tancap gas.
Terkait peristiwa aksi koboi ini, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri, Kompol Deny Yuda Hermawan mengaku akan menyelidiki kasus tersebut.
"Sementara masih didalami untuk kejadian maupun lokasinya," ucap perwira menengah polisi itu saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Aksi Koboinya Viral, Pegawai PN Depok Jadi Tersangka
Sebelumnya, aksi koboi seorang warga mengacungkan senjata api di perumahan kawasan Depok, Jawa Barat juga sempat viral di media sosial. Pelaku belakangan diketahui sebagai pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Polisi pun turun tangan dan menetapkan pegawai PN Depok bernama Dino Renaldy itu sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Penetapan tersangka Dino Renaldy, dibenarkan Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi. Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Bojongsari mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.
“Iya benar telah ditetapkan tersangka,” ujar Made kepada Liputan6.com, Rabu (14/8/2024).
Beredar foto Dino menggunakan pakaian orange khas baju tahanan Polsek Bojongsari sambil memegang identitas tahanan. Pada papan tersebut tertera identitas Dino yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikenakan Pasal 351 A ayat 1 dan Pasal 335 A ayat 1.
Dino diketahui sempat mengaku sebagai petugas kejaksaan saat menodongkan airsoft gun layaknya koboi kepada korban Rastono. Namun saat dilakukan penangkapan, pada kartu keanggotaan penggunaan airsoft gun, tertera pekerjaan Dino tertulis sebagai TNI.
Advertisement