Liputan6.com, Jakarta - Kegiatan usaha seperti festival, event, pameran yang menyediakan makanan, minuman serta hiburan seperti konser musik wajib membayar pajak.
Penyelenggara kegiatan yang menjalankan usahanya di satu tempat yang sama, misalnya di lokasi acara atau event tertentu seperti konser, pameran, festival kuliner, atau kegiatan serupa yang hanya diadakan dalam waktu tertentu tersebut dikenakan PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang bersifat insidental.
Baca Juga
“Kegiatan yang bersifat insidental biasanya berlangsung dalam waktu singkat, bisa sehari, beberapa hari, atau beberapa minggu,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bada Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny dalam pernyataan pers, Senin (18/11/2024).
Advertisement
Karena itu, masa pajak yang berlaku untuk PBJT jenis ini dihitung berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Artinya, pajaknya tidak mengikuti periode bulanan standar, tetapi disesuaikan dengan lama berlangsungnya kegiatan
Menurut Morris, PBJT Makanan dan/atau Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
Penetapan ini tertulis pada Pasal 3 ayat 1 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang berbunyi, masa pajak yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang:
1. Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak.
2. Ditetapkan untuk jangka waktu satu bulan dengan paling lama tiga bulan kalender.
Masa Pajak
Sementara itu masa pajak untuk kegiatan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d angka 1 dan angka 5 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2024 yang bersifat insidental, masa pajak ditentukan berdasarkan jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
"Hal ini berarti, pajak tidak dihitung secara bulanan, melainkan berdasarkan waktu pelaksanaan acara yang mungkin hanya berlangsung beberapa hari atau minggu," ujarnya.
Kata Morris pajak daerah, termasuk PBJT merupakan bentuk kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh masyarakat, baik itu individu maupun badan usaha.
Meskipun tanpa imbalan langsung, lanjut Morris pajak sangat penting bagi pembangunan daerah.
Nantinya, dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
"Anda telah ikut berkontribusi membangun daerah menjadi lebih baik. Seiring dengan itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pelayanan perpajakan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendukung terciptanya kemakmuran bagi seluruh rakyat," tutup Morris.
Advertisement