Aturan Ganjil Genap Jakarta, Rabu 8 Januari 2025: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Pada Rabu (8/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan beberapa pembaruan penting yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Jan 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Pada Rabu (8/1/2025), aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan dengan beberapa pembaruan penting yang perlu diperhatikan oleh para pengendara roda empat atau lebih. 

Mengingat pada hari ini, Rabu (8/1/2025) merupakan tanggal genap maka kendaraan dengan bernomor pelat kendaraan akhir genap bebas melintas, ganjil dilarang di waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menghadapi kebijakan ganjil genap bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda berkendara dengan lebih efisien dan nyaman:

1. Periksa Jadwal dan Rute Alternatif:

- Sebelum berangkat, pastikan untuk memeriksa jadwal ganjil genap dan pertimbangkan rute alternatif untuk menghindari jalan yang terkena aturan ini. Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute tercepat.

2. Gunakan Transportasi Publik:

- Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Hal ini tidak hanya membantu Anda menghindari aturan ganjil genap, tetapi juga dapat mengurangi stres dari kemacetan lalu lintas.

3. Manfaatkan Layanan Ride-Sharing:

- Layanan ride-sharing seperti Gojek atau Grab bisa menjadi solusi praktis untuk perjalanan Anda. Pastikan untuk memesan lebih awal, terutama pada jam-jam sibuk, untuk menghindari waktu tunggu yang lama.

4. Carpooling dengan Rekan Kerja:

- Mengatur carpooling dengan rekan kerja yang memiliki pelat nomor yang sesuai dapat menjadi cara yang efisien dan ekonomis untuk berangkat kerja.

5. Siapkan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan selalu membawa dokumen kendaraan dan SIM Anda. Pemeriksaan rutin sering dilakukan oleh petugas di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ganjil genap.

6. Rencanakan Perjalanan dengan Baik:

- Usahakan untuk merencanakan perjalanan Anda dengan baik agar tidak terburu-buru. Berangkat lebih awal dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan memastikan Anda tiba tepat waktu.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap yang berlaku, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Semoga tips di atas dapat membantu Anda dalam merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan efisien. Selamat berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas gabungan melakukan penyekatan di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari, kecuali akhir pekan Sabtu, Minggu, dan libur nasional tanggal merah.
Peraturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Selasa (6/8/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya