Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah berakhir. Pasalnya,Â
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj terhadap Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Advertisement
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sengketa perdata dengan tuntutan senilai 507 miliar berakhir.
Advertisement
"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp.507 miliar pun pupus," kata kuasa hukum DPP PKB, Dr. Anwar Rachman dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (19/12/2024).
Anwar menjelaskan, awalnya Ghufron menggugat Cak Imin dengan tuduhan kesewenang-wenangan dan tidak prosedural saat memecatnya dari PKB. Namun pengadilan membantahnya, sebab hakim menilai gugatan tersebut menjadi ranah internal yang harus diselesaikan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2008 Jo UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.Â
“Pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) di Undang-Undang Partai Politik. Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," jelas Anwar.Â
Menolak Dipecat dari PKB
Sebagai informasi, Achmad Ghufron Sirodj adalah Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dia menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan karena Ghufron tak terima dipecat PKB oleh Cak Imin selaku ketua umum.
Diketahui, pemecatan terhadap Ghufron dilakukan oleh DPP PKBÂ berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Dia dinilai telah melanggar AD/ART dan peraturan PKB soal yakni disiplin partai.
“Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar dan gugatan di pengadilan ditolak," Anwar menandasi.
Advertisement