PAN soal Sikap PDIP Tolak PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan

Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi. Padahal sebelumnya sudah menyetujui.

oleh Tim News diperbarui 22 Des 2024, 16:15 WIB
Diterbitkan 22 Des 2024, 16:15 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi saat memberi keterangan pers di Kantor DPP PAN, Jakarta. (Liputan6.com/Elza Harayana Sahira)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen seperti lempar batu sembunyi tangan.

Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021, dan telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P.

"Sebagai catatan, di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu, dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P," ujar Viva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Menurut Viva, perubahan sikap PDI-P yang kini menolak kenaikan PPN 12 persen, memberikan kesan inkonsistensi. Padahal sebelumnya sudah menyetujui.

"Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan, hehe," ucapnya.

Viva menambahkan bahwa sebagian masyarakat akan menilai perubahan sikap PDI-P sebagai strategi politik, mengingat saat ini mereka berada di luar pemerintahan.

"Dulu setuju dan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," tambahnya.

 

Langkah Bijaksana

Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Cepat Mentan Amran Sulaiman Penuhi Produksi Beras Nasional
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Rapat Pengendalian Inflasi Kementerian Dalam Negeri, Senin, 9 Desember 2024.

Menurut Viva, kebijakan yang diambil oleh Presiden Prabowo terkait PPN 12 persen, merupakan langkah bijaksana yang bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mencegah kontraksi ekonomi yang lebih dalam.

"Kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah adalah langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi" ungkapnya

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memonitor dan mengevaluasi aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

"Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat, dengan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat," Viva menandasi.

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya