Liputan6.com, Jakarta - Harvey Moeis dihukum 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 Miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara itu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, di persidangan, Senin (23/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Eko mengatakan, kasus yang menimpa Harvey Moeis berawal dari kondisi PT Timah Tbk selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan meningkatkan penjualan ekspor timah.
Advertisement
Di lain pihak ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter tersebut PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Bahwa terdakwa bila dikaitkan PT RBT jika ada pertemuan dengan PT Timah Tbk terdakwa tampil mewakili, dan atas nama PT RBT namun terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT. Selain itu, terdakwa juga tidak masuk komisaris, tidak masuk direksi serta bukan pemegang saham," ujar dia.
Eko mengatakan, terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa punya memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batubara di Kalimantan.
Hakim Nilai Tuntutan Dinilai Terlalu Tinggi
Eko menyebut, terdakwa bukan pengurus PT RBT sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitupula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik dari PT RBT maupun PT Timah Tbk.
"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerjasama PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan pengusaha smelter perusahaan timah lainnya," ujar dia.
Eko mengatakan, PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal. Keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan lzin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.
"Pihak yang melakukan penambahan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," ujar dia.
Karena itu, Majelis hakim berpendapat tuntutan pidana yang diajukan JPU terhadap terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriyansyah terlalu tinggi. "Dan harus dikurangi," tandas dia.
Advertisement
Tuntutan Harvey Moeis
Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," tutur JPU saat membacakan tuntutan, Senin (9/12/2024)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan," sambungnya.
Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Harvey Moeis dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Tidak ketinggalan pula tuntutan uang pengganti.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum, tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," kata JPU.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.