Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang tersebut, Fajar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam sidang itu turut dihadiri istri dari Fajar yakni ADP.
Advertisement
"Yang pertama hadir turut serta disini ada Ahli Psikolog, selaku ahli. Kemudian ahli khususnya laboratorium terkait dengan tes urine, kemudian saudari ADP selaku istri terduga pelanggar," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).
Selain itu, dalam sidang itu juga dihadiri oleh sejumlah saksi. Baik secara offline maupun online melalui zoom meeting.
"Kemudian juga kami sampaikan untuk pelaksanaan sidang dihadiri oleh saksi-saksi, baik saksi yang hadir langsung dalam proses sidang komisi ini yang hadir, ada 3 secara fisik langsung di tempat dan ada 5 orang saksi dengan melakukan virtual, mengingat situasi dan kondisinya dan geografis," ujarnya.
"Dan kemudian saksi zoom meeting diikuti oleh ahli kesehatan jiwa itu adalah HM, kemudian juga ada saksi zoom meeting AKP FDK, saudari satu lagi saksi saudari SHDR dan saudari ABA dan saudara RM. Ini 5 yang melalui virtual," pungkasnya.
Â
Divonis PTDH
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Fajar terjerat kasus tindak pidana narkoba dan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
"Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humad Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Jakarta, Senin (17/3).
Dia dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang terhitung sejak 7 Maret 2025.
Â
Advertisement
Sanksi Administrasi
"Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tanggal 7 sampai 13 Maret 2025," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Fajar disebut Trunoyudo mengaju banding.
"Dengan putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
