Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tega menghabisi anak kandungnya sendiri. Mereka, pasangan suami istri Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22) ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terkuak bahwa salah seorang tersangka Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) diketahui sering mengonsumsi lem aibon. Kebiasaan tersebut dilakukan tersangka setelah mengemis bersama istrinya Sinta Dewi (22) di minimarket.
Baca Juga
"Tersangka Aidil meminta tersangka Sinta Dewi untuk membeli lem aibon terlebih dahulu untuk dihirup," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Advertisement
Wira menyebut, kebiasaan mengonsumsi lem aibon sudah berlangsung lama. Bahkan ketika istrinya sedang menganiaya korban, suaminya justru asyik mengonsumsi lem aibon.
"Di tempat istirahat tersangka Aidil menghirup lem aibon atau ngelem yang dibeli di minimarket. Tersangka Sinta Dewi menampar dan mencubit korban, setelah menghirup lem aibon tersangka Aidil ikut menampar dan memukul korban," ucap Wira.
Dia mengatakan, penganiayaan terjadi pada Minggu 5 Januari 2025. Kala itu, kata Wira, orang tua dari si bayi emosi setelah ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras, tempat di mana kedua tersangka mengais rezeki dengan cara mengemis.
Kekesalan tersebut berujung pada penganiayaan yang fatal yang mengakibatkan balita meregang nyawa.
"Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan. Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian pada tersangka menganiaya korban," ucap Wira.
Â
Jasad Dipindahkan dalam Ruko
Wira mengatakan, para tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan dipindahkan ke dalam ruko yang lain. Sementara itu, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Karawang
"Keberadaan jasad korban akhirnya diketahui oleh dua orang warga yang sedang berada di warung, tak jauh dari lokasi. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada RT setempat dan diteruskan ke kepolisian," ucap Wira.
Hasil penyelidikan, lanjut dia, kepolisian berhasil menangkap pasangan suami-istri di sebuah SPBU Darusasalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang Jawa Barat pada 8 Januari 2025.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Â
Advertisement
Sebelum Membunuh, Pasutri di Bekasi Sering Aniaya Balitanya Gara-Gara Buang Air Besar Sembarangan
Polisi mengungkap pasangan suami-istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) alias Kidoy dan Sinta Dewi (22), beberapa kali menganiaya balita sebelum pembunuhan terjadi.
Jasad korban RMR (3) ditemukan di sebuah ruko kosong, kawasan Jatibaru, Tambun Bekasi Jawa Barat, pada Senin, 6 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, penganiayaan yang dialami oleh korban karena masalah sepele. Misalnya, buang air besar sembarangan. Hal itu diakui oleh tersangka pada saat proses pemeriksaan.
"Sebelumnya anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disudut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali," kata Wira kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Wira mengatakan, penganiayaan terakhir kali dilakukan di pada Minggu, 5 Januari 2025. Kala itu, orangtua dari si bayi emosi setelah ditegur karyawan minimarket karena korban muntah di teras, tempat di mana kedua tersangka mengais rezeki dengan cara mengemis.
Â
Jasad Balita Dibungkus Kain Sarung
Kekesalan tersebut berujung pada penganiayaan yang fatal yang mengakibatkan balita meregang nyawa.
"Karyawan minimarket meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan. Apabila diulangi, maka tidak diperbolehkan untuk mengemis di tempat tersebut. Karena merasa malu, korban dibawa ke ruko kosong, kemudian pada tersangka menganiaya korban," kata Wira.
Wira mengatakan, para tersangka membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan dipindahkan ke dalam ruko yang lain. Sementara itu, kedua tersangka langsung melarikan diri ke daerah Karawang
Keberadaan jasad korban akhirnya diketahui oleh dua orang warga yang sedang berada di warung, tak jauh dari lokasi. Mereka kemudian melaporkan temuan itu kepada RT setempat dan diteruskan ke kepolisian.
Hasil penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap pasangan suami-istri di sebuah SPBU Darusasalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang Jawa Barat pada 8 Januari 2025.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Advertisement