Liputan6.com, Jakarta - Mayat seorang pria ditemukan mengambang di perairan Marunda, Jakarta Utara. Saat dievakuasi, ditemukan pelbagai kartu identitas, antara lain kartu tanda anggota BIN atas nama Brigadir Jenderal (Purn) inisial HO (76) yang diterbitkan pada 20 Maret 2015. Itulah top 3 news hari ini.
Temuan jasad korban dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. Dia belum bicara lebih gamblang terkait kasus ini. Dia mengatakan, penanganan telah diserahkan ke Subdit Gakkum Polair Polda Metro Jaya.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang dihimpun, jasad korban ditemukan pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 15.15 WIB. Ketika itu, ada nelayan datang dari laut dan memberikan informasi melihat ada sesosok jasad terapung, di sekitar sero sero nelayan sebelah timur Marunda Center.
Advertisement
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digial atau Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
Dia menyampaikan, aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Meutya menyebut Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia akses media sosial.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong agar 500 lebih pemerintah daerah (Pemda) tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia segera memberikan pelayanan menggratiskan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayahnya masing-masing.
Bila tidak dilakukan hingga batas akhir 31 Januari 2025 mendatang, Mendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut.
Sebab, hal ini sebenarnya sudah disampaikan kepada masing-masing kepala daerah pada saat penandatanganan SKB tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 14 Januari 2025:
1. Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Marunda, Ditemukan Kartu Anggota BIN
Seorang pria ditemukan mengambang di perairan Marunda. Saat dievakuasi, ditemukan pelbagai kartu identitas, antara lain kartu tanda anggota BIN atas nama Brigadir Jenderal (purn) inisial HO (76) yang diterbitkan pada 20 Maret 2015.
Temuan jasad korban dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi.
"Benar," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Januari 2025.
Fernando belum bicara lebih gamblang terkait kasus ini, dia mengatakan, penanganan telah diserahkan ke Subdit Gakkum Polair Polda Metro Jaya.
"Untuk yang menangani dari Subdit Gakkum Polair Polda Metro Jaya," ucap dia.
Advertisement
2. Lindungi Anak-anak, Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial
Menteri Komunikasi dan Digial Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial.
Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses media sosial) terlebih dahulu," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," ucap Meutya.
3. Mendagri Minta Pemda Gratiskan PBG hingga Akhir Januari, Jika Tidak Akan Diberi 'Surat Cinta'
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong agar 500 lebih pemerintah daerah (Pemda) tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia segera memberikan pelayanan menggratiskan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di wilayahnya masing-masing.
"Hingga saat ini, baru 89 pemerintah kota dan kabupaten yang melaksanakan penggratisan dan percepatan PBG, hingga penggratisan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), saya harapkan sisanya menyusul," ujar Mendagri Tito, saat mengunjungi kembali Pemkot Tangerang, Selasa 14 Januari 2025.
Bila tidak dilakukan hingga batas akhir 31 Januari 2025 mendatang, Mendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut.
Sebab, hal ini sebenarnya sudah disampaikan kepada masing-masing kepala daerah pada saat penandatanganan SKB tiga menteri, yakni Mendagri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Advertisement