Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menyegel perusahaan pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini dilakukan setelah menerima laporan adanya pembuangan sampah B3 secara sembarangan di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, pihaknya secara langsung telah memanggil penanggung jawab perusahaan pengelola limbah B3 tersebut. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2025 lusa.
Advertisement
Baca Juga
“DLH Kota Tangerang sudah melakukan pemanggilan untuk dilakukan verifikasi secara langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait dengan adanya pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Sebagai tindakan awal dan upaya pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan, DLH Kota Tangerang pun melakukan penyegelan.
"Saat ini tahap awal DLH Kota Tangerang pun sudah melakukan penyegelan untuk perusahaan tersebut tidak beroperasi lebih dulu,” ujarnya.
Wawan juga mengatakan, dalam penanganan aduan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH sudah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup hingga Satgas Administrasi.
“Perusahaan yang bersangkutan merupakan usaha dengan kegiatan transporter limbah B3 yang sudah berlangsung empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi digunakan sebagai tempat transit mobil transporter limbah B3,” katanya.
Pelaku Usaha Harus Tanggung Jawab
Saat tim melakukan verifikasi di lapangan, ditemukan adanya genangan air limbah B3 yang menjadi sumber pengaduan warga karena menimbulkan bau tidak sedap. Genangan air tersebut sudah ditutup perusahaan menggunakan serbuk kayu.
"Ini dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah B3 yang tidak tepat dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menyebabkan berbagai penyakit.
“Kami tidak akan menolerir adanya pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang beredar tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Wawan.
Advertisement