Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta dan Sederet Syarat

Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah meneken Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Salah satunya soal izin poligami untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN Jakarta. Apa saja syaratnya?

oleh Devira PrastiwiAbdillah diperbarui 22 Jan 2025, 09:02 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 09:02 WIB
Banner Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta
Banner Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah) ... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Yang menjadi perhatian, sejumlah pasal mengatur soal syarat pemberian izin untuk poligami. Tepatnya, mengatur ASN Jakarta bila hendak mempunyai istri lebih dari seorang alias poligami.

Ada sederet syarat. Di antaranya, ASN diwajibkan mendapat izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Bila izin tidak diberikan, tapi ASN bersangkutan tetap melakukan poligami, maka bakal terkena sanksi berat. Hukuman yang dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teguh Setyabudi mengungkapkan alasan Pergub Poligami dikeluarkan, yakni demi melindungi keluarga ASN. Terutama istri dan anak.

Perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemprov Jakarta. Dengan demikian, Teguh menambahkan, perkawinan ataupun perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

Penjelasan serupa dikemukakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pergub itu justru bertujuan memperketat proses poligami bagi ASN. Terkait itu, Tito mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat Gubernur Jakarta.

Kendati demikian, pemberlakuan Pergub Poligami itu menuai sejumlah tanggapan. Bahkan, kritik tajam disampaikan artis sekaligus anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka.

Rieke meminta Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mencabut aturan itu. Ia pun mengingatkan pergub semestinya menajamkan fungsi ASN Jakarta sebagai pelayan publik dan fokus pada kesejahteraan warga.

Lantas, apa saja alasan pemberlakuan Pergub 2/2025? Selain itu, ada sederet syarat ASN di lingkungan Pemprov Jakarta bisa berpoligami. Apa saja? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta

Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta
Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Infografis Sederet Syarat Poligami ASN Jakarta

Infografis Sederet Syarat Poligami ASN Jakarta
Infografis Sederet Syarat Poligami ASN Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya