Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Deepfake Video Wajah Prabowo

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto.

oleh Aries Setiawan diperbarui 24 Jan 2025, 03:05 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 03:05 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan itu berinisial AMA (29), ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025.

Dalam melakukan penipuan ini, terduga pelaku teridentifikasi telah menipu sebanyak 11 orang yang menjadi korban.

"Penyidik telah mengidentifikasi 11 orang yang menjadi korban atas kejahatan tersangka ini," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Himawan menyebut, para korban berasal dari berbagai wilayah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Ia menjelaskan, konten yang disebarkan kepada para korban berupa video deepfake seolah pejabat negara hingga publik figur Indonesia tengah menawarkan bantuan. Atas aksi kejahatan itu, pelaku telah meraup keuntungan dalam empat bulan terakhir hingga Rp30 juta.

"Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," jelasnya.

Modus Pelaku

Himawan mengungkapkan, AMA mengunggah video palsu yang seolah-olah Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat.

Bahkan, pelaku juga menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya guna menerima keuntungan.

"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ungkapnya.

Modus pengiriman uang itu digunakan untuk biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi ternyata dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," uca Himawan.

Teknologi AI Disalahgunakan

Ilustrasi Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML)
Ilustrasi Artificial Intelligence (AI). Kredit: Gerd Altmann from Pixabay... Selengkapnya

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap sekaligus mengamankan terduga pelaku deepfake. Hal ini dilakukan melalui platform salah satu media sosial, yang mencatut nama pejabat negara.

"Teknologi AI (artificial intelligence) yang mulai gencar digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, tak lepas dari penyalahgunaan secara negatif oleh pihak yang memanfaatkan kecanggihan dari teknologi tersebut," Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 4 Rekomendasi Chatbot AI Terbaik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya