Permendagri No. 24 Tahun 2024 Terbit, Pembangunan Perkotaan Bakal Terintegrasi dan Berkelanjutan

Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

oleh Fachri pada 24 Jan 2025, 09:00 WIB
Diperbarui 24 Jan 2025, 09:02 WIB
Wamendagri Ribka Haluk.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk saat peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Guna mewujudkan pembangunan prkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengungkapkan, arah kebijakan pembangunan perkotaan harus selaras meskipun masing-masing daerah memiliki karakteristik dan klasifikasi yang berbeda-beda. Menurutnya, hal ini penting untuk menghadapi tantangan global sekaligus mewujudkan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

"Karena itu, Permendagri Nomor 24 Tahun 2024 mengatur proses perencanaan pelayanan perkotaan secara menyeluruh, yang meliputi penyediaan layanan perkotaan, pembinaan sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan Kota Cerdas," ungkapnya.

"Termasuk bagaimana pendanaannya dalam pemenuhan sistem pelayanan perkotaan tersebut," imbuh Ribka.

Ia juga mengatakan, RP2P bukan dokumen baru yang harus disusun oleh pemerintah daerah (Pemda).

"Dokumen ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan secara spesifik, urgensi penyusunan RP2P juga diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025," kata Ribka.

Terintegrasi dengan RTRW

Ribka Haluk.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk saat peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P). (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Ribka mengatakan, RP2P bakal terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama mengenai pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota.

“Hal ini karena RP2P akan memberikan keterpaduan perencanaan pengelolaan perkotaan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan,” katanya.

Ribka menyebut, keterpaduan meliputi rencana pembangunan dan tata ruang pemenuhan layanan perkotaan yang inklusif, adil, bermanfaat, serta terjangkau. Baginya, hal ini dilakukan sesuai Asta Cita poin keenam, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

"Sebab RP2P bakal menjamin pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), termasuk akses terhadap layanan dasar air bersih, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan ini baik di perkotaan maupun di perdesaan, pulau terluar, dan pulau terpencil untuk memberantas kemiskinan," sebutnya.

“Saya berharap agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami kewenangannya dalam pengelolaan kawasan perkotaan, dan melaksanakan penyusunan RP2P untuk disinkronkan ke dalam RPJMD yang akan ditetapkan pasca-pelantikan kepala daerah,” jelas Ribka.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya