Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa para menteri, wakil menteri, dan pejabat kementerian tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan pada Sabtu (25/1/2025).
“Oleh karena itu, saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di kementerian,” ujar Raja Juli.
Baca Juga
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022, penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Raja Juli menambahkan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 6 hingga 7 juta sertifikat yang penerbitannya didelegasikan kepada Kakantah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Advertisement
“Begitulah regulasi yang berlaku. Karena itu, pembatalan sertifikat pagar laut di Tangerang dilakukan oleh Kakanwil BPN Banten, yang merupakan atasan langsung Kakantah Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Pernyataan ini juga sejalan dengan langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang telah memerintahkan pembatalan sertifikat tersebut. Raja Juli mendukung langkah tegas Menteri ATR dalam menangani polemik ini.
“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid, dalam penyelesaian masalah sertifikasi di Kabupaten Tangerang yang menjadi perdebatan publik hari-hari ini,” kata Raja Juli.
Diselesaikan Menteri ATR/BPN
Dia juga berharap agar kasus ini segera diselesaikan untuk menghindari potensi kegaduhan politik dan tuduhan yang tidak berdasar. “Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit,” sambung Raja Juli.
Raja Juli, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menilai bahwa proses penyelesaian kasus ini sebaiknya diserahkan kepada Menteri ATR/BPN dan aparat penegak hukum yang berwenang. “Saya percaya ini akan menjadi pelajaran penting untuk memastikan regulasi di sektor pertanahan berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Advertisement