Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025.
Aturan ini bertujuan untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Pasal 1 ditekankan, penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
Advertisement
"Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 1 ketentuan umum dilihat Selasa (28/1).
Dalam Perpres itu, Prabowo juga menegaskan diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin, yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.
Â
Dipimpin Menhan
Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk menteri pertahanan sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.
"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.
Berikut susunan lengkap Pengarah dan Pelaksana satgas penertiban kawasan hutan:
Pengarah:
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
1. Menteri Kehutanan
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Â
Advertisement
Daftar Lainnya
Pengarah:
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
11.Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com