Liputan6.com, Jakarta Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) akan menggelar sidang etik kasus dugaan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Sidang diagendakan pada Jumat 7 Februari 2025.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, usai berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Metro Jaya. Dia menyebut, ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri berupa penyalahgunaan wewenang yang juga melibatkan pihak lain.
Baca Juga
"Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025," ujar Ade Ary saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Ade Ary mengatakan, total ada lima orang oknum anggota Polri yang akan menjalani sidang etik. Mereka adalah AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, AKP AZ, ND dan AKP M.
Dari lima oknum itu, empat di antaranya berada di penempatan khusus atau patsus. Sedangkan AKP M tidak dipatsus.
"Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel," ujar Ade Ary.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro diduga tersandung kasus pemerasan anak bos Prodia. Informasi itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bahkan menyebut nominal uang pemerasan mencapai Rp20 miliar.
"AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Â
Awal Mula Kasus Pemerasan Terungkap
Sugeng menceritakan terungkapnya dugaan pemerasan ini berawal dari mandeknya kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Namun dalam perjalanannya, kasus tersebut justru tetap lanjut, sehingga tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang menjadi kecewa dan menggugat AKBP Bintoro ke pengadilan. Gugatan perdata dilayangkan pihak korban pemerasan pada 6 Januari 2025 lalu.
"Pihak korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia," ujar Sugeng.
Terkait kejadian ini, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar.
Pasalnya, kata Sugeng, kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik," ujar dia.
Advertisement
Propam Dalami Kasus Dugaan Pemerasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus pemerasan ini akan ditangani secara secara prosedural
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," kata Ade Ary.
Â