MK Kabulkan Permohonan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi untuk Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng

Dengan begitu, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK. Adapun salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2025, 10:41 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 10:41 WIB
Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah hadap lensa) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pencabutan perkara sengketa Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Perkara itu dimohonkan dengan registrasi Nomor 263/GUB-XXIII/2025.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025," tutur Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Menurut Suhartoyo, ketetapan tersebut sudah melalui hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. 

Dengan begitu, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK. Adapun salinan permohonan akan dikembalikan kepada Pemohon melalui Kepaniteraan MK.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari 2025.

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan.

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Alasannya Jaga Kondusivitas Masyarakat Jateng

Cagub Andika Perkasa Bakal Manfaatkan Kemampuan Gen Z untuk Kembangkan Industri Kreatif
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi). (liputan6.com/felek wahyu... Selengkapnya

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, untuk menjaga kekondusifan masyarakat.

"Bahwa permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub," kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, dalam sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025), seperti dilansir dari Antara.

 Mulyani menjelaskan, Andika-Hendi menandatangani permohonan pencabutan perkara pada 13 Januari 2025. Keduanya berharap pencabutan tersebut dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.

"Mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng," ucap dia.

Pada Senin 13 Januari 2025, Hendrar Prihadi atau Hendi telah membenarkan bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan itu mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Sidang lanjutan yang digelar pada Senin ini untuk mendengar konfirmasi pencabutan dimaksud.

Gugatan Andika-Hendi sejatinya telah sempat bergulir di Mahkamah. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari 2025.

Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Infografis Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya