Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Areksi Dipulangkan ke Negara Asalnya di Perancis

Terpidana Mati Narkoba Serge Areksi Dipulangkan ke Negara Asalnya di Perancis. Sebelum Dipulangkan sergei telah didiagnosa menderita kanker.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Feb 2025, 20:32 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 20:32 WIB
Terpidana kasus narkoba mati asal Perancis, Serge Areksi Atlaoui, dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (4/2/2025). (Liputan6.com/Pramita Tritiawati)
Terpidana kasus narkoba mati asal Perancis, Serge Areksi Atlaoui, dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (4/2/2025). (Liputan6.com/Pramita Tritiawati)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus narkoba mati asal Perancis, Serge Areksi Atlaoui, dipulangkan ke negara asalnya melalui Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Selasa (4/2/2025).

Pada saat pemulangan Serge, pihak Indonesia diwakilkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Kedutaan Besar Perancis.

Saat hadir, Serge tampak tak banyak bicara bahkan cenderung tidak mau komentar. Dia yang dihadirkan dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans, tampak memakai topi dan masker untuk menutupi wajahnya. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan, bila pemulangan Serge bermula dari penandatangan kesepakatan antar dua negara, Indonesia dan Perancis, pada 24 Januari 2025 secara daring.

"Jadi, Indonesia diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menandatangani secara langsung, yang disaksikan Duta Besar Perancis. Sementara di Perancis juga ditandatangani oleh kementerian yang sama,"ungkapnya.

Serge sendiri sudah menjalani masa tahanan selama 20 tahun di Indonesia. Semenjak ditangkap pada 2005, atas kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Kabupaten Tangerang. 

Lalu, putusan sidang menghukumnya 20 tahun penjara, dan putusan akhir banding menjatuhkannya hukuman mati.

"Yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 20 tahun penjara, dan pada 2015 seharusnya dieksekusi, namun kembali ditunda,"katanya.

 

Alami Sakit Kanker

Ilustrasi Narkoba (Istimewa)
Ilustrasi Narkoba (Istimewa)... Selengkapnya

Saat ini, kondisi Serge sakit kanker, sehingga pihak Perancis meminta pemerintah Indonesia untuk memulangkannya ke negara asal. Makanya, yang semula Serge menjalani masa tahanan di Nusakambangan, lalu dipindahkan ke Salemba Jakarta.

Untuk pulang ke negara asalnya, Serge menumpang pesawat KLM dengan nomor penerbangan KL810 pukul 19.25 Wib. Dengan rute dari Indonesia ke Amsterdam, lalu lanjut ke Perancis.

Sementara, Duta Besar Perancis Fabien Penone menyampaikan rasa terima kasih atas kerjasama yang sudah terlaksana. Dia pun berjanji akan melaporkan tiap langkah hukum lanjutan di Perancis. 

"Terima kasih, kami sangat menghargai kerjasama yang terjalin selama ini,"ujarnya.

Infografis Laporan Khusus Narkoba
Infografis Laporan Khusus Narkoba (liputan6.com/desi)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya