Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Hasto Kristianto menegaskan, tidak ada nama kliennya dalam kasus Harun Masiku dari fakta sidang yang sudah diputuskan oleh hakim secara inkrah terhadap tiga terdakwa, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saiful Bahri. Hal itu diungkapkan oleh Patra Zen, selalu tim hukum dari Hasto saat sidang perdana praperadilan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan (Hasto) yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Menurut Patra, pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan hasil putusan Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri, tidak ada yang pernah menyangkutpautkan tindak pidana suap terhadap Harun Masiku dengan Hasto Kristianto sama sekali.
Advertisement
“Tidak ada yang menunjukkan keterlibatan pemohon (Hasto),” tegas Patra.
Patra juga mengklaim, tidak ada keterlibatan kliennya juga dibuktikan dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat nomor 28 yang mempertimbangkan, dana yang diberikam kepada Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri bukan dari duit Hasto, tetapi Harun Masiku sesuai pengakuan mereka.
“Dari pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dana operasional tahap pertama dan kedua kepada terdakwa berasal dari Harun Masiku,” Patra menandasi.
KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024.
Namun status hukum tersebut sedang diuji oleh Tim Hukum Hasto Kristianto melalui mekanisme praperadilan. Mereka menegaskan, kliennya tidak terlibat dan penetapan tersangka kepada Hasto lebih terlihat motif politiknya ketimbang pembuktian hukum.
Advertisement
Pengacara Sebut Hasto Tak Pernah Diperiksa KPK sebagai Calon Tersangka
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka selain bermodal minimal dua alat bukti. Tujuannya agar tercipta transparansi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dengan begitu, maka seseorang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Menurut Todung, pemeriksaan pemohon dalam hal ini Hasto Kristiyanto sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku tidak bisa disebut sebagai pemeriksaan calon tersangka.
Alasannya, karena tidak melalui ketentuan yang sesuai putusan mahkamah konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 tentang aspek substansi pemeriksaan untuk mengonfirmasi pokok perkara, bukan sekedar siasat formil.
“Dalam perkara ini pemohon belum pernah memberikan keterangan atas perkara baik itu surat perintah penyidikan nomor sprindik 153/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, terkait memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan surat perintah penyidikan nomor sprindik 152/dik00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan merintangi penyidikan,” kata Todung saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Todung menyimpulkan, termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa pernah memanggil dan atau meminta keterangan terlebih dahulu secara resmi sebagai saksi atau calon tersangka dalam perkara ini.
“Maka sesuai dengan prosedur ketentuan hukum berlaku, hal ini bertentangan dengan hukum berlaku dalam UU KPK,” ucap Todung Mulya Lubis menandaskan.